Jangan Asal Kirim Foto KTP
Di tengah maraknya pinjol ilegal, banyak masyarakat tergoda memberikan data pribadi untuk mendapatkan iming-iming pinjaman cepat. Padahal, foto KTP, nomor NIK, dan bahkan swafoto bisa dijadikan “alat” pengajuan pinjaman tanpa izin pemilik aslinya.
“Begitu data pribadi tersebar, Anda tak lagi mengendalikannya. Pihak yang tidak bertanggung jawab bisa memanfaatkannya untuk kepentingan apa pun, termasuk pinjol ilegal,” ujar pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya.
Ia mengingatkan agar masyarakat hanya membagikan data pribadi di platform resmi, dan menghindari mengunggah foto KTP di media sosial atau grup pesan.
Pakar keamanan menilai, meningkatnya literasi digital menjadi kunci utama pencegahan. Pemerintah melalui OJK, Kominfo, dan lembaga perlindungan konsumen diminta memperluas edukasi tentang risiko kebocoran data.
Kesadaran bahwa data pribadi setara dengan “aset finansial” kini menjadi sangat penting. Dengan rutin memeriksa status kredit melalui SLIK OJK dan berhati-hati membagikan informasi, masyarakat bisa melindungi diri dari jebakan pinjol ilegal dan ancaman utang yang tak pernah diajukan.***