Waspadai Penyalahgunaan NIK oleh Pinjol Ilegal; Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

photo author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:38 WIB
Ilustrasi foto KTP Elektronik. Foto KTP, nomor NIK, dan bahkan swafoto bisa dijadikan “alat” pengajuan pinjaman tanpa izin pemilik aslinya.
Ilustrasi foto KTP Elektronik. Foto KTP, nomor NIK, dan bahkan swafoto bisa dijadikan “alat” pengajuan pinjaman tanpa izin pemilik aslinya.

HUKAMANEWS — Tanpa disadari, identitas digital kini menjadi pintu masuk berbagai risiko baru. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang seharusnya menjadi identitas tunggal warga negara, kian sering disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab, terutama untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Kasusnya tak lagi satu dua. Banyak warga tiba-tiba menerima pesan penagihan, padahal tak pernah meminjam uang. Sebagian bahkan baru sadar NIK mereka digunakan setelah gagal mengajukan kredit resmi di bank karena tercatat memiliki tunggakan di sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyalahgunaan data pribadi menjadi ancaman nyata. Masyarakat harus rutin memantau status kredit mereka agar tidak menjadi korban,” ujar Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/10/2025).

Baca Juga: Dari Mobil Listrik ke Revolusi Hijau: Geliat VinFast Bangun Ekosistem EV Terpadu di Indonesia

Cek Mandiri Lewat SLIK OJK

Untuk memastikan NIK tidak disalahgunakan, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sistem ini menyajikan laporan riwayat kredit atau pinjaman yang terdaftar atas nama seseorang.

Pengecekan dilakukan secara daring melalui laman https://idebku.ojk.go.id dengan menyiapkan dokumen dasar seperti KTP, foto diri, dan foto diri memegang KTP.

Prosesnya mudah: setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, pemohon akan menerima nomor registrasi yang dapat digunakan untuk memantau status permohonan. Hasil pemeriksaan akan dikirim langsung melalui email paling lambat satu hari kerja setelah verifikasi selesai.

Melalui laporan iDeb (Informasi Debitur) tersebut, masyarakat dapat melihat daftar pinjaman, kartu kredit, dan kewajiban finansial lain yang tercatat atas namanya. Jika terdapat aktivitas yang tak pernah diajukan, masyarakat dapat langsung mengajukan pengaduan resmi ke OJK.

Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Turunkan Biaya Haji 2026 hingga Rp 2 Juta, Fokus Efisiensi di Sektor Penerbangan

Saluran Pengaduan Resmi OJK

Pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan data bisa disampaikan melalui beberapa kanal berikut:

OJK juga mendorong masyarakat untuk segera melapor agar penyalahgunaan data dapat ditelusuri lebih cepat.

Baca Juga: Krisis Air Bersih di Sekitar Pabrik Aqua, Dedi Mulyadi: “Orang di Gunung Tak Bisa Mandi, Airnya Dijual Mahal”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X