Jangan Asal Kirim Foto KTP
Di tengah maraknya pinjol ilegal, banyak masyarakat tergoda memberikan data pribadi untuk mendapatkan iming-iming pinjaman cepat. Padahal, foto KTP, nomor NIK, dan bahkan swafoto bisa dijadikan “alat” pengajuan pinjaman tanpa izin pemilik aslinya.
“Begitu data pribadi tersebar, Anda tak lagi mengendalikannya. Pihak yang tidak bertanggung jawab bisa memanfaatkannya untuk kepentingan apa pun, termasuk pinjol ilegal,” ujar pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya.
Ia mengingatkan agar masyarakat hanya membagikan data pribadi di platform resmi, dan menghindari mengunggah foto KTP di media sosial atau grup pesan.
Pakar keamanan menilai, meningkatnya literasi digital menjadi kunci utama pencegahan. Pemerintah melalui OJK, Kominfo, dan lembaga perlindungan konsumen diminta memperluas edukasi tentang risiko kebocoran data.
Kesadaran bahwa data pribadi setara dengan “aset finansial” kini menjadi sangat penting. Dengan rutin memeriksa status kredit melalui SLIK OJK dan berhati-hati membagikan informasi, masyarakat bisa melindungi diri dari jebakan pinjol ilegal dan ancaman utang yang tak pernah diajukan.***
Artikel Terkait
Korban Pinjol Terus Berjatuhan, Terbaru Seorang Ibu Menangis Meraung-raung Peluk Jasad Diduga Anaknya yang Nekad Gantung Diri
Tragis! Gara-Gara Pinjol Satu Keluarga di Tangsel Ditemukan Tewas Diduga Bundir, Begini Kronologi Penemuan Jasadnya
Tragedi Satu Keluarga Tewas di Tangsel Akibat Utang Pinjol, Psikolog Ungkap Bahaya Stres Finansial yang Tak Terlihat!
Waspada HP Disadap Pinjol Ilegal, Cek 5 Ciri Ini dan Cara Mengatasinya
KPPU Siap Gelar Sidang Dugaan Kartel 97 Layanan Pinjol, Ada Indikasi Permainan Bunga
Perempuan dan Pinjol, Layaknya Lem dan Perangko.Jumlahnya Kian Dominan
Hasil Retret Ala Prabowo Pejabat Cuma Bisa Bikin Statement Gaduh dan Bodoh, Termasuk Saat Pejabat OJK Ganti Istilah Pinjol Jadi Pindar