Vonis 4 Tahun untuk Nikita Mirzani Atas Kasus Pemerasan Reza Gladys, Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

photo author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang vonis kasus pemerasan. (HukamaNews.com / Net)
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang vonis kasus pemerasan. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (28/10/2025).

Majelis hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan jaksa, namun mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.

Baca Juga: Katulampa Siaga Banjir, Air Ciliwung Meluap, Jakarta dan Depok Bersiap Hadapi Banjir Kiriman

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama.

Jaksa Belum Putuskan Sikap, Pikir-pikir Ajukan Banding

Menanggapi putusan itu, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Namun hingga kini, JPU belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa sore.

Anang menjelaskan, pihak jaksa masih akan mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Sesuai ketentuan, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap resmi.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Ratusan Rumah Terendam dan Jembatan Putus Akibat Luapan Sungai Cisolok

“Sampai saat ini penuntut umum masih mempunyai waktu untuk menyatakan apakah nanti pikir-pikir, banding, atau menerima. Kita manfaatkan waktu itu dulu,” imbuhnya.

Vonis Lebih Ringan, Publik Beri Ragam Reaksi

Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini langsung menuai berbagai reaksi di media sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X