Pertukaran surat berharga yang dulu dianggap sah, kini dipertanyakan keabsahannya secara hukum.
Apapun hasil akhirnya, kasus ini berpotensi menjadi tolok ukur baru bagi perlindungan hukum atas transaksi keuangan korporasi di Indonesia.
Publik menanti bagaimana majelis hakim menilai bukti-bukti yang muncul dan menimbang niat di balik transaksi tersebut.
Baca Juga: Cek Fakta: Klaim Luhut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara Ternyata Hoaks, Ini Faktanya!
Sidang berikutnya dijadwalkan dalam waktu dekat. Masyarakat kini menunggu apakah pengadilan akan memutuskan bahwa pertukaran surat berharga itu sah secara hukum, atau justru memperkuat posisi CMNP sebagai pihak yang dirugikan.***