HUKAMANEWS – Sidang lanjutan gugatan perdata senilai Rp119 triliun antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan Hary Tanoesoedibjo kembali memunculkan babak baru.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap fakta mengejutkan: transaksi antara kedua pihak disebut bukan jual beli, melainkan tukar-menukar surat berharga.
Kesaksian kunci datang dari Jarot Basuki, mantan Kepala Biro Keuangan CMNP, yang hadir sebagai saksi penggugat.
Ia menjelaskan bahwa transaksi dengan PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding) dilakukan bukan dalam bentuk pembelian, tetapi pertukaran instrumen keuangan bernilai tinggi.
Baca Juga: Sad Ending! Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai untuk Lisa Mariana: Tak Ada Maaf, Hukum Harus Jalan!
Fakta baru ini membuka kembali perdebatan publik seputar legalitas dan nilai aset yang ditukar antara dua entitas besar pada akhir 1990-an.
Kasus CMNP-Hary Tanoe kini bukan sekadar soal angka fantastis Rp119 triliun, tapi juga menyentuh praktik korporasi dan kejelasan hukum atas surat berharga di masa lalu.
Dalam kesaksiannya, Jarot mengaku mendapat informasi langsung dari Direktur Keuangan CMNP saat itu, Tito Sulistio, yang menyampaikan bahwa akan ada pertukaran surat berharga antara CMNP dan pihak Hary Tanoe.
“Rapat rutin Senin pagi waktu itu menyebutkan akan ada tukar-menukar surat berharga CMNP II dan MTN, kemudian dari Pak Hary Tanoe akan diberikan NCD senilai US$28 juta,” ujar Jarot di hadapan majelis hakim, Rabu (22/10/2025).
Menurut dokumen yang diungkap dalam sidang, CMNP menyerahkan obligasi tahap II senilai Rp189 miliar dan medium term note (MTN) senilai Rp163,5 miliar kepada pihak Bhakti Investama.
Sebagai gantinya, perusahaan milik Hary Tanoe memberikan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank senilai total US$28 juta.
Transaksi tersebut dilakukan dalam dua tahap:
- NCD senilai US$10 juta, jatuh tempo 9 Mei 2002, diserahkan pada 27 Mei 1999.
- NCD senilai US$18 juta, jatuh tempo 10 Mei 2002, diserahkan pada 28 Mei 1999.
Artikel Terkait
Drama Dua Konglomerat Soal Transaksi 26 Tahun Lalu, Hary Tanoe Blak-blakan Atas Gugatan Jusuf Hamka: Sudah Kedaluwarsa!
Rp200 Miliar Raib di Kasus Bansos, Kakak Hary Tanoe Dicekal KPK, Rakyat Cuma Bisa Gigit Jari
Sidang Panas Praperadilan, Bambang Rudijanto Kakak Hary Tanoe Hadapi KPK Soal Skandal Bansos Rp200 Miliar
Skandal NCD Bodong, Tito Sulistio dan Hary Tanoe Dituding Kongkalikong, Reputasi BEI dan CMNP Terancam
Gugatan Rp103 Triliun, Skandal NCD Palsu Seret Tito Sulistio dan Hary Tanoe ke Meja Hukum