Sidang Rp119 Triliun Heboh! CMNP Bongkar Dugaan ‘Tukar Guling’ Surat Berharga Bareng Hary Tanoe

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Sidang gugatan Rp119 triliun antara CMNP dan Hary Tanoe di PN Jakarta Pusat. (HukamaNews.com / Antara)
Sidang gugatan Rp119 triliun antara CMNP dan Hary Tanoe di PN Jakarta Pusat. (HukamaNews.com / Antara)

Pertukaran surat berharga yang dulu dianggap sah, kini dipertanyakan keabsahannya secara hukum.

Apapun hasil akhirnya, kasus ini berpotensi menjadi tolok ukur baru bagi perlindungan hukum atas transaksi keuangan korporasi di Indonesia.

Publik menanti bagaimana majelis hakim menilai bukti-bukti yang muncul dan menimbang niat di balik transaksi tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Klaim Luhut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara Ternyata Hoaks, Ini Faktanya!

Sidang berikutnya dijadwalkan dalam waktu dekat. Masyarakat kini menunggu apakah pengadilan akan memutuskan bahwa pertukaran surat berharga itu sah secara hukum, atau justru memperkuat posisi CMNP sebagai pihak yang dirugikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X