Pertukaran surat berharga yang dulu dianggap sah, kini dipertanyakan keabsahannya secara hukum.
Apapun hasil akhirnya, kasus ini berpotensi menjadi tolok ukur baru bagi perlindungan hukum atas transaksi keuangan korporasi di Indonesia.
Publik menanti bagaimana majelis hakim menilai bukti-bukti yang muncul dan menimbang niat di balik transaksi tersebut.
Baca Juga: Cek Fakta: Klaim Luhut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara Ternyata Hoaks, Ini Faktanya!
Sidang berikutnya dijadwalkan dalam waktu dekat. Masyarakat kini menunggu apakah pengadilan akan memutuskan bahwa pertukaran surat berharga itu sah secara hukum, atau justru memperkuat posisi CMNP sebagai pihak yang dirugikan.***
Artikel Terkait
Drama Dua Konglomerat Soal Transaksi 26 Tahun Lalu, Hary Tanoe Blak-blakan Atas Gugatan Jusuf Hamka: Sudah Kedaluwarsa!
Rp200 Miliar Raib di Kasus Bansos, Kakak Hary Tanoe Dicekal KPK, Rakyat Cuma Bisa Gigit Jari
Sidang Panas Praperadilan, Bambang Rudijanto Kakak Hary Tanoe Hadapi KPK Soal Skandal Bansos Rp200 Miliar
Skandal NCD Bodong, Tito Sulistio dan Hary Tanoe Dituding Kongkalikong, Reputasi BEI dan CMNP Terancam
Gugatan Rp103 Triliun, Skandal NCD Palsu Seret Tito Sulistio dan Hary Tanoe ke Meja Hukum