HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka babak baru dalam pengusutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menyeret sejumlah nama besar.
Dalam update terbarunya, KPK menyebut potensi kerugian negara akibat praktik curang dalam distribusi bansos Kementerian Sosial bisa mencapai Rp200 miliar.
Tidak hanya itu, langkah pencegahan ke luar negeri juga telah dijatuhkan terhadap beberapa pihak, termasuk Rudy Tanoesoedibjo, kakak dari pengusaha sekaligus ketua partai politik, Hary Tanoesoedibjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa angka kerugian Rp200 miliar ini masih bersifat sementara.
"Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp200 miliar," kata Budi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurutnya, tim penyidik masih melakukan audit lebih detail untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara.
Proses perhitungan kerugian ini menjadi salah satu pijakan penting sebelum penetapan tersangka diumumkan secara terbuka.
Salah satu sorotan publik jatuh pada nama Rudy Tanoesoedibjo yang dicegah bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya.
Budi menjelaskan, pencegahan itu dilakukan agar pihak terkait tetap kooperatif dan tidak berupaya menghindar dari proses hukum.
"Kami mengambil langkah pencegahan agar penyidikan berjalan maksimal dan tidak ada risiko melarikan diri," tegasnya.
Langkah ini sekaligus memperlihatkan keseriusan KPK dalam menelusuri dugaan permainan busuk di balik distribusi bansos, yang mestinya menjadi hak rakyat kecil.
Penyidikan terbaru ini disebut merupakan pengembangan dari kasus-kasus korupsi bansos sebelumnya.
Publik tentu masih ingat dengan skandal suap bansos pada 2020 lalu yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Artikel Terkait
300 Triliun Diselamatkan! Presiden Prabowo Beberkan Anggaran yang Diam-diam Jadi ‘Sarang’ Korupsi
KPK Grebek Biro Haji, Ketahuan Ada Upaya ‘Bersih-Bersih’ Bukti Korupsi Kuota Rp1 Triliun
Duel Dua Konglomerat, Hary Tanoe Vs Jusuf Hamka, Gugatan Rp103 Triliun Cuma Drama Kedaluwarsa?
Drama Dua Konglomerat Soal Transaksi 26 Tahun Lalu, Hary Tanoe Blak-blakan Atas Gugatan Jusuf Hamka: Sudah Kedaluwarsa!
Setelah Kembalikan Uang Korupsi, Jangan Lupa Sejarah Korupsi E-KTP
Belum Menetapkan Tersangka, Benarkah Dana Korupsi Kuota Haji Kadung Disembunyikan