Jarot menambahkan, dirinya ditugaskan langsung untuk mewakili CMNP dalam proses pertukaran itu.
Ia juga menyebut bahwa perwakilan Hary Tanoe turut hadir dalam penyerahan dokumen dan surat berharga, yang kemudian disimpan di brankas kantor CMNP atas instruksi Tito Sulistio.
“Selesai serah terima, saya laporkan ke Direktur Keuangan dan langsung diperintahkan untuk menyimpan NCD itu di brankas,” ujarnya di depan majelis hakim.
Kesaksian Jarot memperkuat pernyataan Jusuf Hamka, mantan Komisaris CMNP, yang sebelumnya menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan jual beli, melainkan tukar-menukar surat berharga.
Baca Juga: Skandal Jet Pribadi KPU, DPR Siap Bongkar Dugaan Pemborosan Dana Publik dari Balik Langit Mewah
Menurutnya, kesalahan tafsir atas transaksi inilah yang menjadi akar persoalan hingga kini.
Gugatan besar senilai Rp119 triliun ini muncul karena NCD Unibank yang diterima CMNP ternyata tidak bisa dicairkan, sehingga CMNP merasa dirugikan secara signifikan.
Gugatan pun diajukan terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh besar bisnis nasional, menyentuh isu integritas korporasi, serta membuka kembali praktik keuangan di era 1990-an ketika pasar modal Indonesia tengah bertumbuh pesat.
Beberapa pengamat hukum menilai, perkara ini bisa menjadi preseden penting bagi kejelasan status hukum surat berharga, terutama dalam transaksi antar perusahaan yang tidak didukung sistem pengawasan setransparan sekarang.
Di dunia maya, kasus ini ramai dibahas. Beberapa netizen mempertanyakan mengapa kasus lama tahun 1999 baru bergulir secara serius dua dekade kemudian. Ada pula yang menyoroti transparansi proses bisnis di masa lalu dan berharap sidang kali ini bisa membuka tabir sebenarnya.
Sementara itu, publik juga menunggu tanggapan resmi dari pihak MNC Group dan Hary Tanoe.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan langsung dari pihak tergugat terkait kesaksian baru tersebut.
Sidang antara CMNP dan Hary Tanoe ini bukan hanya soal angka Rp119 triliun, tapi juga menggambarkan betapa kompleksnya dunia bisnis Indonesia di masa transisi ekonomi akhir 1990-an.
Artikel Terkait
Drama Dua Konglomerat Soal Transaksi 26 Tahun Lalu, Hary Tanoe Blak-blakan Atas Gugatan Jusuf Hamka: Sudah Kedaluwarsa!
Rp200 Miliar Raib di Kasus Bansos, Kakak Hary Tanoe Dicekal KPK, Rakyat Cuma Bisa Gigit Jari
Sidang Panas Praperadilan, Bambang Rudijanto Kakak Hary Tanoe Hadapi KPK Soal Skandal Bansos Rp200 Miliar
Skandal NCD Bodong, Tito Sulistio dan Hary Tanoe Dituding Kongkalikong, Reputasi BEI dan CMNP Terancam
Gugatan Rp103 Triliun, Skandal NCD Palsu Seret Tito Sulistio dan Hary Tanoe ke Meja Hukum