HUKAMANEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperkuat langkah hukumnya dalam membongkar skandal korupsi tata kelola minyak mentah.
Kali ini, penyidik menyita sebuah rumah mewah milik Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina.
Penyitaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kawasan elite Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pembangunan Kembali Pesantren Al Khoziny Tunggu Restu Menko PMK Muhaimin Iskandar
Aset tersebut diketahui berdiri di atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kanesa Ilona Riza, putri dari Riza Chalid.
Langkah ini, menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjadi bagian penting untuk mengamankan aset hasil kejahatan yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Dalam siaran pers resminya, Anang menegaskan bahwa penyitaan ini bukan langkah tunggal.
Kejagung tengah menelusuri jejak aset lain yang terkait dengan Riza Chalid, termasuk properti, kendaraan, dan rekening yang dicurigai berasal dari hasil korupsi tata kelola minyak mentah.
“Penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti keterlibatan tersangka MRC dalam tindak pidana asal, yakni dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan TPPU,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10).
Langkah hukum ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memburu jejak uang korupsi, termasuk di luar negeri.
Terlebih, hingga kini Riza Chalid tidak berada di Indonesia, dan statusnya telah masuk dalam daftar buronan internasional.
Riza Chalid bukan nama baru dalam pusaran bisnis migas nasional. Sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, ia disebut menjadi salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Ia diduga menyalahgunakan pengaruhnya untuk mengintervensi kebijakan internal Pertamina, khususnya dalam kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.
Padahal, berdasarkan evaluasi internal saat itu, Pertamina belum memerlukan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.