Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Jakarta Selatan, Diduga Jejak Duit Panas Korupsi Minyak Mentah

photo author
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Rumah Riza Chalid di Kebayoran Baru yang disita Kejaksaan Agung. (HukamaNews.com / Net)
Rumah Riza Chalid di Kebayoran Baru yang disita Kejaksaan Agung. (HukamaNews.com / Net)

Praktik ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan menimbulkan distorsi kebijakan dalam pengelolaan sumber daya energi strategis nasional.

Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025.

Modus yang digunakan antara lain dengan memindahkan dana hasil korupsi ke rekening keluarga, perusahaan cangkang, dan investasi properti di berbagai kota besar.

Kejagung memastikan tim pelacak aset (asset tracing) masih bekerja intensif menelusuri seluruh harta yang terafiliasi dengan Riza, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ultimatum Pegawai Bea Cukai Nakal: Kalau Masih Bandel, Saya Pecat!

“Setiap rupiah hasil korupsi harus dikembalikan ke negara. Itu mandat konstitusional,” tegas Anang.

Langkah tegas Kejagung ini menuai berbagai tanggapan publik.

Banyak warganet menilai penyitaan aset sebagai bukti nyata penegakan hukum tanpa pandang bulu, terlebih sosok Riza Chalid selama ini dikenal punya jejaring kuat di sektor energi dan politik.

Namun, sebagian pengamat hukum mengingatkan bahwa transparansi dan konsistensi Kejagung dalam memproses kasus ini akan menjadi ujian serius bagi kredibilitas lembaga penegak hukum.

“Publik perlu diyakinkan bahwa perburuan aset dan penyidikan ini bukan hanya simbolik, tapi benar-benar menegakkan akuntabilitas di sektor migas,” kata pengamat hukum energi Universitas Padjadjaran, Ridwan Hadi, saat dihubungi terpisah.

Baca Juga: Di Balik Duka 63 Santri, Polisi Usut Dugaan Kelalaian Bangunan Mushala, Ponpes Al Khoziny Tegaskan Siap Tanggung Jawab Hukum

Kasus Riza Chalid menjadi pengingat bahwa korupsi di sektor energi masih menjadi “ladang gelap” dengan potensi kerugian besar bagi negara.

Penyitaan rumah mewah di Kebayoran Baru hanyalah langkah awal dalam upaya panjang negara memulihkan keuangan publik dari praktik lancung di balik kebijakan minyak mentah.

Kini publik menantikan langkah lanjutan Kejagung, terutama dalam menuntaskan proses hukum terhadap tersangka yang masih berada di luar negeri.

Karena pada akhirnya, keadilan tak boleh berhenti di batas yurisdiksi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X