Kejagung Gencar Telusuri Aset Riza Chalid, Raja Minyak Tersangka Korupsi dan TPPU

photo author
- Jumat, 19 September 2025 | 08:00 WIB
Kejagung telusuri aset Riza Chalid terkait kasus korupsi dan TPPU (HukamaNews.com / kejaksaan.go.id)
Kejagung telusuri aset Riza Chalid terkait kasus korupsi dan TPPU (HukamaNews.com / kejaksaan.go.id)

HUKAMANEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya pengejaran terhadap aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU), terus dilakukan.

Penelusuran ini berjalan paralel dengan langkah menghadirkan pengusaha minyak yang kerap disebut "Raja Minyak" itu kembali ke Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada pencarian Riza, melainkan juga menelisik harta kekayaannya.

Langkah ini dinilai penting untuk pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi yang diduga melibatkan jaringan perusahaan Riza.

Baca Juga: Tutut Soeharto Cabut Gugatan ke Menkeu Purbaya, Saling Kirim Salam di Tengah Polemik BLBI

“Penyidik berusaha maksimal menghadirkan yang bersangkutan di Indonesia, sekaligus menelusuri aset-asetnya. Termasuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi,” ujar Anang dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Kamis (18/9/2025).

Peran Sentral dalam Dugaan Korupsi Minyak

Riza Chalid, yang dikenal sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.

Padahal, menurut penyidik, pada saat itu PT Pertamina tidak membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.

Intervensi ini dianggap merugikan negara sekaligus memperkaya pihak tertentu yang terkait dengan Riza.

Baca Juga: CoreLab Promedia 2025 Sambangi Unesa Surabaya, Mahasiswa Diajak Menyelami Dunia Content Creator

Tidak berhenti di kasus korupsi, Kejagung juga menetapkan Riza sebagai tersangka TPPU sejak 11 Juli 2025.

Status hukum ganda ini membuat penelusuran aset semakin krusial, mengingat praktik pencucian uang kerap melibatkan aliran dana lintas negara.

Jejak Aset dan Pengejaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X