Polri Pastikan Red Notice Riza Chalid Tak Terkendala, Publik Tunggu Respons Interpol

photo author
- Senin, 22 September 2025 | 18:00 WIB
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko beri keterangan soal red notice Riza Chalid. (HukamaNews.com / Net)
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko beri keterangan soal red notice Riza Chalid. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWSPolri menegaskan proses penerbitan red notice terhadap buronan korupsi minyak, Riza Chalid, berjalan tanpa hambatan.

Saat ini, dokumen permohonan sudah dikirim ke Interpol Lyon dan tinggal menunggu tindak lanjut resmi.

Kepastian ini disampaikan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (22/9/2025).

Ia menegaskan bahwa semua prosedur sudah ditempuh sesuai jalur, sehingga publik hanya perlu menunggu waktu.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Terancam Jadi Senjata Politik? Baleg DPR Buka Suara Soal Risiko Kriminalisasi!

“Kalau itu (red notice Riza Chalid) sudah diajukan ke Lyon, dan kita tinggal menunggu saja prosesnya. Sampai sejauh ini tidak ada kendala, hanya butuh waktu karena baru dua hari kerja sejak diajukan,” kata Untung.

Proses Red Notice Riza Chalid

Permohonan red notice disampaikan Polri pada Kamis (18/9), diproses keesokan harinya, dan kini menunggu verifikasi resmi dari Interpol Lyon, Prancis.

Mekanisme ini lumrah, mengingat seluruh red notice diterbitkan dan diproses langsung oleh Sekretariat Jenderal Interpol.

Bagi publik, istilah red notice kerap disamakan dengan “daftar buronan internasional”.

Namun, secara hukum, status ini bukan penangkapan otomatis. Red notice hanya menjadi dasar bagi negara anggota Interpol untuk melacak, menahan sementara, hingga melanjutkan proses ekstradisi sesuai hukum masing-masing.

Baca Juga: Pengamat Nilai Reshuffle Babak Tiga Prabowo Stagnan, Kabinet Tambun Tapi Minim Keteladanan

Kasus Korupsi Minyak Riza Chalid

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.

Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X