Gegara Permintaan Riza Chalid Bikin Negara Tekor Rp2,9 Triliun, Skandal Sewa Terminal BBM yang Tak Dibutuhkan

photo author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 06:32 WIB
Sidang kasus sewa Terminal BBM Merak yang menyeret nama Riza Chalid di Tipikor Jakarta. (HukamaNews.com / Net)
Sidang kasus sewa Terminal BBM Merak yang menyeret nama Riza Chalid di Tipikor Jakarta. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Kasus korupsi di tubuh BUMN energi kembali mencuat, kali ini menyeret nama pengusaha minyak kondang Mohamad Riza Chalid (MRC).

Sosok yang kerap disebut “Raja Minyak Indonesia” itu diduga berada di balik keputusan kontroversial PT Pertamina (Persero) untuk menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Merak, meski fasilitas tersebut sejatinya tak diperlukan.

Langkah ini kini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,9 triliun, sebagaimana terungkap dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (9/10/2025), Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang terkait dengan transaksi sewa Terminal BBM Merak tersebut.

Baca Juga: Langkah Berani! Rektor Muhammadiyah Puji Pemerintah Tolak Atlet Israel: Ini Bukan Soal Olahraga, tapi Kemanusiaan

JPU menyebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, bersama beberapa pejabat lain, memenuhi permintaan Riza agar Pertamina menyewa terminal tersebut, padahal dari sisi kebutuhan operasional, Pertamina tak memerlukannya sama sekali.

“Pihak PT Pertamina (Persero) periode April 2012 sampai November 2014 telah memenuhi permintaan pihak Mohamad Riza Chalid agar PT Pertamina menyewa Terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak, meskipun PT Pertamina tidak membutuhkan Terminal BBM tersebut,” ujar Jaksa di ruang sidang.

Kasus ini memperlihatkan betapa intervensi pihak eksternal dalam pengambilan keputusan korporasi negara masih menjadi titik rawan dalam tata kelola BUMN strategis.

Terminal BBM Merak, yang seharusnya dikelola berdasarkan proyeksi kebutuhan distribusi bahan bakar nasional, justru disewa karena adanya desakan dari pihak swasta.

Baca Juga: 11 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Belum Teridentifikasi, Termasuk Lima Potongan Tubuh

Menurut JPU, kebijakan sewa ini bukanlah satu keputusan tunggal, melainkan bagian dari rangkaian praktik bermasalah yang menimbulkan kerugian total hingga Rp2,9 triliun bagi negara.

Kerugian tersebut muncul dari pembayaran sewa dan biaya operasional terminal yang tidak memiliki urgensi bisnis maupun manfaat langsung bagi Pertamina.

Sejumlah pengamat energi menilai, praktik seperti ini menegaskan lemahnya sistem governance dan integritas manajerial di lingkungan subholding Pertamina.

“Ini bukan sekadar soal angka, tapi tentang bagaimana keputusan strategis diambil bukan berdasarkan kebutuhan energi nasional, melainkan atas dasar kepentingan segelintir pihak,” ujar salah satu analis migas yang enggan disebut namanya.

Nama Riza Chalid bukan kali ini saja muncul dalam pusaran isu migas nasional.
Sebelumnya, ia sempat menjadi sorotan publik karena disebut-sebut dalam berbagai transaksi migas lintas perusahaan dan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Kompas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X