nasional

Terancam Hukuman Mati, Ammar Zoni Terseret Dugaan Jual Beli Narkoba di Balik Jeruji Salemba!

Jumat, 10 Oktober 2025 | 10:15 WIB
Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba di Rutan Salemba, diduga jual sabu dari balik jeruji. (HukamaNews.com / Net)

Terancam Hukuman Mati

Perbuatan para tersangka dinilai sangat serius. Jaksa menyangkakan pasal berat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1).

Jika terbukti bersalah, Ammar Zoni dan rekan-rekannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, karena diduga memperjualbelikan narkoba golongan I dalam jumlah besar.

Agung menegaskan, “Barang buktinya cukup banyak, namun untuk detailnya akan diungkap dalam proses persidangan oleh penuntut umum.”

Baca Juga: Pesan Tajam Yusril untuk Polri: Reformasi Bukan Cuma Ganti Seragam, Tapi Ubah Cara Melayani!

Ammar Zoni dan Siklus Kelam yang Tak Berhenti

Kasus ini menambah panjang rekam jejak kelam Ammar Zoni dalam dunia narkoba. Sebelumnya, pada Desember 2023, ia ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Saat itu, ia divonis empat tahun penjara.

Bagi publik, penangkapan kali ini menjadi bukti bahwa rehabilitasi dan hukuman sebelumnya belum memberi efek jera. Di media sosial, banyak netizen menyayangkan perilaku Ammar yang terus mengulangi kesalahan serupa.

“Sayang banget, udah punya nama, punya keluarga, tapi masih begini terus,” tulis seorang pengguna X (Twitter). Ada pula yang menyindir, “Mungkin penjaranya terlalu nyaman sampai bisa jualan di dalam.”

Fenomena Lama, Masalah Sistemik

Kasus peredaran narkoba di dalam penjara bukanlah hal baru. Data dari BNN dan Kemenkumham menunjukkan, lebih dari 50% jaringan narkoba nasional dikendalikan dari balik lapas atau rutan.

Kondisi ini memperlihatkan adanya celah pengawasan dan potensi penyalahgunaan teknologi komunikasi di balik jeruji besi. Aplikasi terenkripsi seperti Zangi atau Telegram sering disalahgunakan untuk mengelabui petugas.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Andi Suhartono, menilai perlu langkah serius untuk menutup celah tersebut. “Selama napi masih bisa pegang ponsel, potensi bisnis ilegal seperti ini akan terus ada. Pengawasan harus digital, bukan hanya fisik,” ujarnya.

Publik Minta Pemerintah Tegas

Kasus Ammar Zoni bukan hanya soal individu, tapi juga cermin lemahnya sistem pemasyarakatan. Banyak warganet dan pemerhati hukum mendesak Kemenkumham serta BNN untuk menindak tegas petugas rutan yang lalai atau terlibat.

Halaman:

Tags

Terkini