Terancam Hukuman Mati, Ammar Zoni Terseret Dugaan Jual Beli Narkoba di Balik Jeruji Salemba!

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 10:15 WIB
Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba di Rutan Salemba, diduga jual sabu dari balik jeruji. (HukamaNews.com / Net)
Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba di Rutan Salemba, diduga jual sabu dari balik jeruji. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Nama Ammar Zoni kembali jadi sorotan publik.

Setelah beberapa kali keluar-masuk penjara karena narkoba, kini sang mantan artis sinetron itu kembali terseret kasus serupa.

Ironisnya, kali ini Ammar Zoni diduga menjual narkoba dari balik jeruji Rutan Salemba, tempat ia menjalani masa hukumannya.

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan ada enam tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika di dalam rutan tersebut.

Baca Juga: Ramai Modus Pemborosan Anggaran Daerah, Mendagri Tito Bongkar Celah di Balik Laporan Rapi

Selain Ammar, tersangka lain adalah A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Salemba melalui tersangka MAA alias AZ,” kata Agung, Kamis (9/10/2025).

Lewat Aplikasi Zangi, Transaksi Narkoba di Balik Tembok Rutan

Modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang canggih.

Mereka disebut berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi pesan terenkripsi bernama Zangi untuk mengatur distribusi narkoba di dalam penjara.

Dalam jaringan tersebut, Ammar Zoni berperan penting sebagai sumber pasokan narkoba di dalam rutan.

Baca Juga: Bukan Cuma Soal Kuota, KPK Temukan Kejanggalan di Dapur Katering Mewah Haji, Ada Jejak Uang Panas di Mekkah?

“AZ adalah penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar, lalu diserahkan berantai hingga sampai ke tangan para pengedar di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ujar Agung.

Kecurigaan petugas muncul ketika mereka mendapati gerak-gerik mencurigakan dari beberapa napi.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga jenis narkoba: sabu, ekstasi, dan liquid ganja. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X