Terancam Hukuman Mati
Perbuatan para tersangka dinilai sangat serius. Jaksa menyangkakan pasal berat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1).
Jika terbukti bersalah, Ammar Zoni dan rekan-rekannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, karena diduga memperjualbelikan narkoba golongan I dalam jumlah besar.
Agung menegaskan, “Barang buktinya cukup banyak, namun untuk detailnya akan diungkap dalam proses persidangan oleh penuntut umum.”
Baca Juga: Pesan Tajam Yusril untuk Polri: Reformasi Bukan Cuma Ganti Seragam, Tapi Ubah Cara Melayani!
Ammar Zoni dan Siklus Kelam yang Tak Berhenti
Kasus ini menambah panjang rekam jejak kelam Ammar Zoni dalam dunia narkoba. Sebelumnya, pada Desember 2023, ia ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Saat itu, ia divonis empat tahun penjara.
Bagi publik, penangkapan kali ini menjadi bukti bahwa rehabilitasi dan hukuman sebelumnya belum memberi efek jera. Di media sosial, banyak netizen menyayangkan perilaku Ammar yang terus mengulangi kesalahan serupa.
“Sayang banget, udah punya nama, punya keluarga, tapi masih begini terus,” tulis seorang pengguna X (Twitter). Ada pula yang menyindir, “Mungkin penjaranya terlalu nyaman sampai bisa jualan di dalam.”
Fenomena Lama, Masalah Sistemik
Kasus peredaran narkoba di dalam penjara bukanlah hal baru. Data dari BNN dan Kemenkumham menunjukkan, lebih dari 50% jaringan narkoba nasional dikendalikan dari balik lapas atau rutan.
Kondisi ini memperlihatkan adanya celah pengawasan dan potensi penyalahgunaan teknologi komunikasi di balik jeruji besi. Aplikasi terenkripsi seperti Zangi atau Telegram sering disalahgunakan untuk mengelabui petugas.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Andi Suhartono, menilai perlu langkah serius untuk menutup celah tersebut. “Selama napi masih bisa pegang ponsel, potensi bisnis ilegal seperti ini akan terus ada. Pengawasan harus digital, bukan hanya fisik,” ujarnya.
Publik Minta Pemerintah Tegas
Kasus Ammar Zoni bukan hanya soal individu, tapi juga cermin lemahnya sistem pemasyarakatan. Banyak warganet dan pemerhati hukum mendesak Kemenkumham serta BNN untuk menindak tegas petugas rutan yang lalai atau terlibat.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba dengan Ancaman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 milyar
Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Motif Ammar Zoni Untuk Pelarian dari Permasalahan Rumah Tangga
Kuasa Hukum Ammar Zoni Ajukan Permohonan Rehabilitasi Narkoba kepada Polres Metro Jakarta Barat
Putusan Eksepsi Ditolak, Ammar Zoni Tetap di Jalur Pidana di Pengadilan Negeri Jakbar
Ammar Zoni Menangis Haru, Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan Hakim PN Jakbar