nasional

Bukan Cuma Main Peran, Ammar Zoni Ketahuan Jual Sabu dan Ganja Sintetis dari Dalam Penjara, Kok Bisa Lolos Pengawasan?

Kamis, 9 Oktober 2025 | 17:34 WIB
Ammar Zoni diduga jual sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba. (HUkamaNews.com / Berita Satu)

Bukan Pertama Kalinya: Jejak Panjang Kasus Narkoba Ammar Zoni

Sayangnya, kasus ini bukan kali pertama Ammar Zoni berurusan dengan barang haram.
Rekam jejak hukumnya menunjukkan, ia sudah empat kali ditangkap karena kasus serupa.

- 2017: Pertama kali ditangkap karena kepemilikan ganja dan sabu.

- Maret 2023: Kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu, dan divonis tujuh bulan penjara.

- Oktober 2023: Baru dua bulan bebas, ia kembali diamankan.

- Desember 2023: Terseret lagi kasus narkoba.

- Kini, di tahun 2025, Ammar kembali mendekam di balik jeruji karena dugaan mengedarkan sabu dan ganja sintetis.

Baca Juga: Institut USBA: Keppres 110P/2025 Berpotensi Ciptakan Tumpang Tindih dan Krisis Tata Kelola Otsus Papua

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kejari Jakpus menjerat Ammar Zoni dan lima rekannya dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsidair Pasal 112 ayat 2.

Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara, tergantung hasil persidangan nanti.

Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan dan tata kelola di lembaga pemasyarakatan, terutama terkait peredaran narkoba di dalam rutan.

Kejadian serupa bukan baru kali ini terjadi, dan publik mulai mempertanyakan efektivitas sistem keamanan dalam lapas.

Baca Juga: Foto Langka! Prabowo-Gibran Kompak Bareng Puan & Dasco di Istana, Netizen: Aura Kekuasaan Banget

Sebagian warganet menilai, rehabilitasi mental dan sosial bagi pengguna narkoba di dunia hiburan masih jauh dari efektif.
“Sayang banget, bakatnya bagus, tapi lagi-lagi jatuh di lubang yang sama,” tulis akun X @filmlover_id.

Halaman:

Tags

Terkini