Bukan Pertama Kalinya: Jejak Panjang Kasus Narkoba Ammar Zoni
Sayangnya, kasus ini bukan kali pertama Ammar Zoni berurusan dengan barang haram.
Rekam jejak hukumnya menunjukkan, ia sudah empat kali ditangkap karena kasus serupa.
- 2017: Pertama kali ditangkap karena kepemilikan ganja dan sabu.
- Maret 2023: Kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu, dan divonis tujuh bulan penjara.
- Oktober 2023: Baru dua bulan bebas, ia kembali diamankan.
- Desember 2023: Terseret lagi kasus narkoba.
- Kini, di tahun 2025, Ammar kembali mendekam di balik jeruji karena dugaan mengedarkan sabu dan ganja sintetis.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kejari Jakpus menjerat Ammar Zoni dan lima rekannya dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsidair Pasal 112 ayat 2.
Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara, tergantung hasil persidangan nanti.
Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan dan tata kelola di lembaga pemasyarakatan, terutama terkait peredaran narkoba di dalam rutan.
Kejadian serupa bukan baru kali ini terjadi, dan publik mulai mempertanyakan efektivitas sistem keamanan dalam lapas.
Baca Juga: Foto Langka! Prabowo-Gibran Kompak Bareng Puan & Dasco di Istana, Netizen: Aura Kekuasaan Banget
Sebagian warganet menilai, rehabilitasi mental dan sosial bagi pengguna narkoba di dunia hiburan masih jauh dari efektif.
“Sayang banget, bakatnya bagus, tapi lagi-lagi jatuh di lubang yang sama,” tulis akun X @filmlover_id.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ammar Zoni Ajukan Permohonan Rehabilitasi Narkoba kepada Polres Metro Jakarta Barat
Putusan Eksepsi Ditolak, Ammar Zoni Tetap di Jalur Pidana di Pengadilan Negeri Jakbar
Ammar Zoni Menangis Haru, Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan Hakim PN Jakbar
Kabar Bahagia, Lepas dari Ammar Zoni, Irish Bella Dipersunting Pengusaha Tajir Haldy Sabri
Ammar Zoni Terima Hukuman Penjara 4 Tahun, Tak Tinggal Diam, Kuasa Hukumnya Siapkan Langkah Mengejutkan di Sidang Kasasi