HUKAMANEWS – Pemerintah kembali disorot karena lambat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menilai keterlambatan ini menimbulkan ketidakpastian hukum di sektor tambang yang justru bisa menghambat investasi nasional.
Ia mendesak pemerintah agar segera menuntaskan PP tersebut demi memastikan tata kelola minerba yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Kritik keras dilontarkan anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, terhadap pemerintah yang belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.
Baca Juga: Tragedi Ambruknya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo 14 Santri Tewas, Puluhan Masih Belum Ditemukan!
Gunhar menegaskan, berdasarkan Pasal 174 ayat (1), PP tersebut seharusnya sudah terbit paling lambat enam bulan setelah undang-undang berlaku. Namun hingga awal Oktober 2025, aturan itu belum juga dirilis.
“Ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah pemerintah benar-benar berkomitmen membenahi tata kelola minerba, atau justru membiarkan ketidakpastian hukum terus berlangsung?” ujar Gunhar, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/10).
Menurutnya, keterlambatan ini tidak bisa dianggap sepele. Tanpa aturan pelaksana, seluruh semangat perubahan yang diusung dalam UU Minerba bisa mandek.
Akibatnya, pelaku usaha tambang hingga pihak yang seharusnya mendapat prioritas, seperti BUMD, ormas keagamaan, UMKM, dan koperasi tidak dapat bergerak optimal.
Gunhar mengingatkan bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional.
Baca Juga: Desakan Hentikan MBG Menguat, Pemerintah dan DPR Pilih Evaluasi Total Ketimbang Berhenti
Karena itu, kepastian hukum menjadi kunci agar pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
“UU Minerba sudah membawa banyak perubahan. Tapi tanpa aturan pelaksana, perubahan itu tidak bisa dijalankan,” tegasnya.
Selain menyangkut aspek hukum, keterlambatan PP juga bisa berdampak pada iklim investasi dan kepercayaan dunia usaha.
Banyak perusahaan tambang disebut menunda ekspansi atau menahan produksi karena belum ada kejelasan aturan baru.