Dengan kerugian negara yang diduga mencapai Rp1 triliun dan keterlibatan ratusan biro perjalanan, persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyentuh langsung rasa keadilan masyarakat.
Jika kolaborasi ini berhasil, ke depan penyelenggaraan haji bisa lebih transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Pada akhirnya, yang diuntungkan adalah jutaan calon jemaah yang menabung seumur hidup untuk menunaikan ibadah suci.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret: apakah reformasi ini sekadar janji atau benar-benar jadi titik balik menuju penyelenggaraan haji yang bersih dari praktik korupsi.***