Mengejutkan! KPK Temukan Biro Jual-Beli Kuota Haji Khusus, Jemaah Baru Bisa Langsung Berangkat

photo author
- Rabu, 24 September 2025 | 20:00 WIB
KPK ungkap kasus jual beli kuota haji khusus antar biro perjalanan. (HukamaNews.com / Antara)
KPK ungkap kasus jual beli kuota haji khusus antar biro perjalanan. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan.

Temuan ini mencuat setelah lembaga antirasuah mendalami penyidikan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, praktik jual beli kuota terjadi karena sebagian penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) belum memiliki izin resmi.

Alhasil, sejumlah biro yang memiliki kuota “meminjamkan” atau menjual jatahnya kepada biro lain.

Baca Juga: 200 Wajib Pajak Besar Tunggak Rp60 Triliun, KPK-Kemenkeu Kompak Siapkan Jurus Tagih!

“Ada biro perjalanan haji yang mendapat kuota dari biro lain karena belum punya izin. Nah, praktik ini yang sedang kami telusuri lebih dalam,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9).

Fenomena ini, kata Budi, membuat calon jemaah tertentu bisa berangkat lebih cepat tanpa harus antre panjang, bahkan tanpa status waiting list.

Kondisi tersebut jelas menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah haji.

Jatah Biro Berbeda-Beda, Ada yang Gemuk, Ada yang Tipis

Selain jual beli kuota, KPK juga menelusuri alasan distribusi kuota haji khusus antar biro tidak merata. Ada biro yang mendapat jatah besar, sementara yang lain hanya sedikit.

“Bagaimana mekanisme pembagian kuota itu? Apakah ada dugaan aliran dana ke pihak tertentu di Kemenag? Semua itu kami dalami,” tegas Budi.

Baca Juga: KPK Perluas Pemeriksaan Biro Haji Daerah, Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ada Jejak Rp1 Triliun?

Penyidikan ini, lanjutnya, tidak hanya fokus di tingkat biro, tetapi juga menyeluruh dari hulu ke hilir, termasuk dugaan keterlibatan pejabat Kemenag.

Kerugian Negara Mencapai Rp1 Triliun

KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X