nasional

7 Alasan Mengejutkan Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Sidang Praperadilan Jadi Penentu!

Rabu, 1 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Nadiem Makarim memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Kejagung. (HukamaNews.com / Net)

3. Tidak ada dua bukti permulaan

Surat penetapan tersangka dikeluarkan bersamaan dengan sprindik (4 September 2025), padahal KUHAP dan putusan MK mensyaratkan minimal dua alat bukti permulaan.

4. SPDP tidak pernah diterbitkan

Nadiem tidak pernah menerima SPDP, melanggar Pasal 109 KUHAP dan putusan MK yang menegaskan pentingnya fungsi pengawasan penuntut umum.

5. Program dasar dakwaan dianggap fiktif

Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 yang dijadikan dasar penetapan tersangka disebut bukan nomenklatur resmi di RPJMN maupun kebijakan Kemendikbudristek.

Baca Juga: Ilham Habibie Bongkar Proses Kembalinya Mobil Warisan dari KPK, Publik Heboh soal Peran Ridwan Kamil

6. Identitas jabatan tidak tepat

Dalam surat penetapan, status Nadiem disebut sebagai karyawan swasta, padahal saat itu ia menjabat sebagai Mendikbudristek.

7. Nadiem kooperatif

Dengan identitas jelas, dicekal bepergian, dan sudah tidak menjabat menteri, Nadiem dinilai tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Respons Kejaksaan dan Agenda Sidang

Kejaksaan Agung menegaskan menghormati langkah praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut gugatan itu adalah bagian dari mekanisme check and balance dalam sistem hukum.

“Itu hak tersangka, dan kami menghormatinya,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini