Gugatan praperadilan Nadiem telah terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel, dan sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Publik menunggu apakah hakim akan menerima alasan kuasa hukum atau tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.
Reaksi Publik dan Konteks Politik
Kasus ini menimbulkan perdebatan luas. Di media sosial, sebagian warganet mempertanyakan mengapa program yang mendapat opini WTP bisa berujung pada tuduhan korupsi.
Ada juga yang menilai kasus ini sarat muatan politik, mengingat Nadiem masih populer sebagai tokoh muda dengan rekam jejak reformasi pendidikan.
Di sisi lain, sebagian publik mendukung langkah Kejagung sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, terlepas siapa pun yang terlibat.
Transparansi proses hukum menjadi tuntutan utama agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Kasus Nadiem Makarim menjadi ujian penting bagi sistem hukum Indonesia. Jika alasan kuasa hukum terbukti sah, ini bisa menjadi preseden baru terkait syarat penetapan tersangka.
Namun, jika gugatan praperadilan ditolak, proses hukum akan berlanjut dengan konsekuensi besar bagi reputasi Nadiem maupun dunia pendidikan Indonesia.
Baca Juga: OnePlus 15 Resmi Pamer Warna Sand Storm, Desain & Fitur Anyar Ini Bikin Flagship Lain Tersaingi!
Masyarakat kini menunggu putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, yang diyakini akan menjadi titik awal penting menentukan arah kasus ini ke depan.
Apakah Nadiem akan lolos dari status tersangka, atau justru semakin terjerat dalam proses hukum, akan terjawab dalam sidang mendatang.***
Artikel Terkait
Nadiem Makarim dari Tampil PD Jadi Ekspresi Muka Tegang, Usai Kejagung Umumkan Penahanan dan Kenakan Rompi Tahanan
GOTO Tegaskan Nadiem Makarim Tak Lagi Punya Peran di Gojek, Usai Jadi Tersangka Kasus Laptop Chromebook
Terseret Dua Kasus Besar! Nadiem Makarim Kini Jadi Sorotan KPK dan Kejagung dalam Skandal Digital Pendidikan
Mahfud MD Kritik Minimnya Interaksi Nadiem Makarim dengan Kampus: “Bersih, tapi Tak Paham Birokrasi”
Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Chromebook, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel