HUKAMANEWS – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan periode 2019–2022.
Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).
Langkah hukum ini menjadi sorotan publik karena Nadiem merupakan tokoh penting yang pernah memimpin transformasi pendidikan nasional.
Kasus Chromebook yang menyeretnya kini dinilai menjadi ujian besar terhadap prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga: Kasus Keracunan Massal MBG Tembus 5000 Korban, Pemerintah Akhirnya Bongkar Akar Masalah Sebenarnya!
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada bukti permulaan yang cukup, khususnya audit resmi mengenai potensi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejagung: Nadiem Terlibat dalam Pengadaan Chromebook
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 5 September 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkap bahwa pada tahun 2020 Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education menggunakan perangkat Chromebook.
Beberapa kali pertemuan kemudian menghasilkan kesepakatan agar Chromebook dan Chrome OS digunakan dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Nurcahyo menyebut, Nadiem bahkan menindaklanjuti surat dari Google yang sebelumnya tidak dijawab oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena uji coba Chromebook tahun 2019 gagal di sekolah daerah 3T.
Instruksi Nadiem itu, menurut Kejagung, membuat dua pejabat lain yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur PAUD) dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP) menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan dengan spesifikasi yang langsung mengunci Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang lampirannya dinilai sudah mengunci spesifikasi penggunaan Chromebook.
Artikel Terkait
Lelang-lelangan Laptop Menteri Nadiem Makarim yang Kini Sudah Kenakan Rompi Tahanan, Dimulai dari Google "Pepet" Saham Gojek
Nadiem Makarim dari Tampil PD Jadi Ekspresi Muka Tegang, Usai Kejagung Umumkan Penahanan dan Kenakan Rompi Tahanan
GOTO Tegaskan Nadiem Makarim Tak Lagi Punya Peran di Gojek, Usai Jadi Tersangka Kasus Laptop Chromebook
Terseret Dua Kasus Besar! Nadiem Makarim Kini Jadi Sorotan KPK dan Kejagung dalam Skandal Digital Pendidikan
Mahfud MD Kritik Minimnya Interaksi Nadiem Makarim dengan Kampus: “Bersih, tapi Tak Paham Birokrasi”