HUKAMANEWS - Sebelum kenakan rompi tahanan, Nadiem Makarim tampak percaya diri datangi Kejaksaan Agung.
Apalagi ia didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, pada Kamis (4/9).
Saat itu dikutip dari akun TikTok @DILUAR TV, Kamis (4/9).
Langkah Nadiem memasuki Gedung Kejaksaan Tinggi tampak mantap.
Kenakan baju abu-abu lengan panjang, Nadiem sempat menyapa wartawan dan mengangkat tangannya sambil tersenyum.
Namun muka Nadiem langsung berubah kaget usai diumumkan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (NAM) bersama Google bersepakat agar pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek menggunakan produk Chrome.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, ketika mengungkapkan peran Nadiem selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Baca Juga: Pengamat Nilai Kerusuhan Agustus Jadi Alarm Demokrasi, Negara Harus Kembali Berpihak pada Rakyat
Nurcahyo menjelaskan pada Februari tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbudristek bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google, yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK," katanya.
Guna mewujudkan kesepakatan tersebut, Nadiem mengundang jajarannya, di antaranya H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani) selaku staf khusus menteri, melakukan rapat tertutup secara daring untuk membahas pengadaan alat TIK, yakni dengan menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari Nadiem.
Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
Kemudian, untuk meloloskan Chromebook, Kemendikbudristek melalui Nadiem Makarim pada sekitar awal tahun 2020 menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Periksa 28 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim
Selain Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Kejaksaan Agung Menyebut Pengadaan Chromebook oleh Nadiem Makarim Tak Efektif
Fiona Handayani Bantah Grup WhatsApp Bareng Nadiem Bahas Chromebook: Bukan Buat Pengadaan
Tiga Kasus Korupsi Terbaru Rugikan Negara Triliunan Rupiah, dari Minyak Mentah, Chromebook, hingga Kuota Haji
Kasus Laptop Chromebook Sampai ke Daerah, Kejaksaan Telusuri Pengalokasiannya di Malang
Lelang-lelangan Laptop Menteri Nadiem Makarim yang Kini Sudah Kenakan Rompi Tahanan, Dimulai dari Google "Pepet" Saham Gojek