HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membeberkan perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Fakta terbaru yang disampaikan KPK menegaskan bahwa aliran uang dalam kasus ini bermuara pada satu orang pengumpul utama, yang menjadi kunci distribusi dana dari biro perjalanan hingga oknum di kementerian.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa meski aliran dana tampak bercabang, semua jalurnya mengerucut pada sosok sentral tersebut.
Baca Juga: KPK Sentil Lisa Mariana: Informasi Kasus Bank BJB Harusnya Disampaikan ke Penyidik, Bukan Instagram
“Ya pasti ujungnya pada satu orang pengumpul utama,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9/2025).
Temuan ini menjadi titik terang dalam membongkar pola permainan kuota haji yang sebelumnya melibatkan berbagai biro perjalanan, asosiasi, hingga pejabat di level Kemenag.
Skema Aliran Dana: Dari Biro Perjalanan ke Oknum Pejabat
Menurut KPK, skema dugaan korupsi ini bermula dari biro-biro perjalanan haji yang mengumpulkan sejumlah dana.
Uang tersebut kemudian disetorkan ke asosiasi haji, sebelum akhirnya diteruskan kepada oknum pejabat di Kementerian Agama.
“Level pelaksana, tingkatan dirjen, hingga pada level yang lebih tinggi lagi,” kata Asep.
Pola setoran bertingkat ini dinilai menyalahi aturan, karena menciptakan jalur gelap dalam penentuan kuota haji yang seharusnya diatur secara transparan sesuai Undang-Undang.
Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun Lebih
KPK sebelumnya mengumumkan bahwa hasil perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun akibat kasus ini.
Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat dimintai keterangan pada Agustus 2025.