nasional

KSP Qodari Usulkan 1 Orang 1 Akun Medsos, Solusi Atasi Fitnah dan Anonimitas?

Minggu, 21 September 2025 | 07:00 WIB
KSP Muhammad Qodari usulkan satu orang satu akun media sosial berbasis KTP. (HukamaNews.com / Berita Satu)

Selain itu, UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi acuan utama yang perlu diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan data.

Jika regulasi tidak matang, alih-alih menekan hoaks, justru bisa menimbulkan masalah baru berupa pelanggaran privasi dan penyalahgunaan otoritas.

Wacana yang disampaikan Qodari membuka diskusi penting soal arah tata kelola media sosial di Indonesia.

Di satu sisi, publik menginginkan ruang digital yang sehat, bebas fitnah, dan akuntabel. Namun di sisi lain, isu privasi dan kebebasan berekspresi tidak bisa dikesampingkan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Apapun bentuk regulasi yang dipilih nanti, prinsip transparansi, perlindungan data, dan akuntabilitas pemerintah harus menjadi pondasi utama.

Sebab, masyarakat Indonesia berhak merasakan manfaat besar media sosial tanpa harus terjebak dalam sisi gelapnya.

Jika diterapkan dengan hati-hati, wacana ini bisa menjadi titik awal menuju ruang digital yang lebih beradab. Tetapi jika gegabah, ia bisa berubah menjadi alat kontrol yang membatasi demokrasi digital.***

Halaman:

Tags

Terkini