KPK Tegaskan Kasus Kuota Haji Belum Sentuh Ormas, Fokus pada Peran Individu

photo author
- Sabtu, 20 September 2025 | 08:00 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers kasus kuota haji (HukamaNews.com / Antara)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers kasus kuota haji (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama belum mengarah kepada organisasi masyarakat (ormas).

Lembaga antirasuah itu memastikan fokus penyidikan masih pada peran individu yang diduga bertanggung jawab dalam kasus yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun tersebut.

Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi publik yang sempat mengaitkan kasus kuota haji dengan sejumlah ormas keagamaan besar di Indonesia.

Sensitivitas isu ini memang tinggi, mengingat haji bukan sekadar ritual ibadah, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat kepada negara dalam mengelola ibadah yang sangat sakral.

Baca Juga: 571 Ribu Penerima Bansos Kepergok Main Judi Online, Gus Ipul Langsung Ambil Langkah Mengejutkan!

KPK Fokus Telusuri Peran Individu

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hingga Jumat (19/9/2025), belum ada temuan yang mengarah pada institusi atau ormas tertentu.

“Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menambahkan, fokus utama penyidik adalah mendalami dugaan keterlibatan individu dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024.

“Kami mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat dalam pembagian kuota tambahan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pertimbangkan Mahfud MD Masuk Tim Reformasi Polri, Publik Tunggu Gebrakan Baru

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK resmi memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dari hasil awal penyelidikan, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X