nasional

Pemerintah dan DPR Sepakat Bahas RUU Perampasan Aset, Mahasiswa Desak Transparansi dan Perlindungan Hak

Kamis, 18 September 2025 | 16:53 WIB
Menko Yusril bersama BEM SI bahas RUU Perampasan Aset di Jakarta. (HukamaNews.com / Instagram@yusrilihzamhd)

Hal ini membuat negara kehilangan potensi pemulihan kerugian hingga triliunan rupiah.

Pengamat hukum menilai, bila RUU ini tuntas, Indonesia bisa meniru model non-conviction based asset forfeiture seperti di beberapa negara maju, di mana aset bisa disita tanpa menunggu vonis pidana final.

Namun, tantangan besar tetap ada, yakni memastikan prosedurnya tidak melanggar hak konstitusional warga.

Pesan untuk Generasi Muda

Dalam pertemuan dengan mahasiswa, Yusril juga berpesan agar aktivis kampus memperluas wawasan dan terus mengikuti perkembangan sosial-politik.

“Apa pun bidang ilmu yang kalian geluti, ikuti berita, baca buku, terlibat diskusi, dan kembangkan perspektif untuk mengupas persoalan bangsa,” ujarnya.

Baca Juga: Terungkap! Gelagat Aneh KCP Bank Sebelum Diculik, dari Parkir Jauh Rumah hingga Dibuntuti Orang Misterius

Pesan ini menjadi relevan di tengah dinamika demokrasi Indonesia. Mahasiswa bukan hanya penyampai aspirasi, tetapi juga calon pemimpin yang akan mengawal keberlanjutan hukum dan kebijakan publik.

Pertemuan antara Menko Yusril dan BEM SI memperlihatkan dua sisi penting: keseriusan pemerintah dalam mengawal RUU Perampasan Aset, sekaligus keberanian mahasiswa menyuarakan keresahan publik.

Jika proses legislasi berjalan cepat, transparan, dan inklusif, maka kepercayaan masyarakat terhadap negara bisa kembali diperkuat.

RUU Perampasan Aset bukan hanya soal hukum, tetapi juga cermin komitmen Indonesia melawan korupsi, menjaga demokrasi, dan memastikan keadilan berjalan untuk semua.

Kini, publik menunggu langkah konkret DPR dan pemerintah agar janji pembahasan tidak sekadar berhenti di meja perundingan.***

Halaman:

Tags

Terkini