HUKAMANEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan keseriusannya dalam menindak kasus korupsi besar yang menyeret nama PT Sritex Tbk.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022, Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Penyitaan ini tidak hanya menyasar aset pribadi, tetapi juga milik keluarga dan perusahaan yang terafiliasi.
Langkah hukum tersebut terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah, yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada Sritex beserta entitas anak usahanya.
Baca Juga: Bukan Sekadar Sita Harta, RUU Perampasan Aset Disebut Senjata Ampuh Memiskinkan Koruptor
Kasus ini berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menurut Kejagung menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Bagi publik, nama Sritex bukanlah asing. Perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo ini dikenal sebagai salah satu pemasok seragam militer di dalam dan luar negeri.
Namun, kasus korupsi yang menyeret jajaran direksinya memunculkan kembali perdebatan lama: bagaimana pengawasan kredit bank daerah bisa kecolongan dalam skala sebesar ini?
Rinciannya: Ratusan Bidang Tanah Disita
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Berikut rincian aset yang disita:
- 57 bidang tanah atas nama ISL di sejumlah kelurahan, seperti Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.
- 94 bidang tanah atas nama istri ISL, Megawati, yang tersebar di Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter.
- 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Mojorejo.