Kredit ke Sritex Tanpa Cek Laporan Keuangan? Ini Peran 7 Tersangka di Balik Kasus Kredit Ratusan Miliar

photo author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 11:30 WIB
Kredit jumbo cair ke Sritex tanpa verifikasi ketat, Kejagung tetapkan 7 pejabat bank sebagai tersangka dugaan korupsi. (HukamaNews.com / Net)
Kredit jumbo cair ke Sritex tanpa verifikasi ketat, Kejagung tetapkan 7 pejabat bank sebagai tersangka dugaan korupsi. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex makin menyeruak ke permukaan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengungkap peran tujuh pejabat bank yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit bermasalah kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut dan entitas anak usahanya.

Para tersangka ini tak hanya menjalankan tugas secara administratif, tetapi diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menyalurkan kredit dari tiga bank, yakni PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung pada Selasa (22/7/2025) dini hari, Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan kronologi lengkapnya.

Baca Juga: Kejagung Dinilai Tak Punya Alasan Tunda Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook

Ia menegaskan, para tersangka menabrak sejumlah prinsip utama perbankan yang seharusnya jadi dasar dalam proses pemberian kredit, khususnya ketika berurusan dengan perusahaan sebesar PT Sritex.

Salah satu sorotan tertuju pada dua pejabat PT Bank DKI, yakni BFW (Babay Farid Wazadi) dan PS (Pramono Sigit). Keduanya memegang jabatan strategis sebagai Direktur Kredit UMKM dan Direktur Teknologi serta Operasional Bank DKI.

Mereka dituding mengabaikan fakta bahwa PT Sritex tengah memiliki kewajiban jatuh tempo dalam bentuk medium term note (MTN) kepada Bank BRI.

Padahal, tanggung jawab utama komite kredit sekelas A2 yang memiliki kewenangan terhadap kredit bernilai Rp75 miliar hingga Rp150 miliar, seharusnya mencakup verifikasi menyeluruh atas kesehatan keuangan debitur.

Namun kenyataannya, kredit tetap digelontorkan meski jaminan yang digunakan bersifat umum dan tidak berkekuatan hukum atas kebendaan.

Hal yang tak kalah mencengangkan terjadi di PT Bank BJB.

Baca Juga: Proyek Jalan Sumut Disikat KPK, Kajari Madina Juga Terseret dan Terancam Diperiksa di Kasus Rp231 Miliar

Tersangka YR (Yuddy Renaldi), Direktur Utama periode 2019 hingga Maret 2025, diduga mengambil keputusan strategis tanpa dasar valid.

Ia menyetujui penambahan plafon kredit sebesar Rp350 miliar kepada PT Sritex.

Padahal dalam rapat komite, telah disampaikan bahwa laporan keuangan Sritex tidak mencantumkan adanya kredit eksisting senilai Rp200 miliar, sebuah informasi krusial yang seharusnya jadi alarm merah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X