Aset Rp510 Miliar Bos Sritex Disita! Puluhan Hektare Tanah di Jawa Tengah Kini Disegel Kejagung

photo author
- Sabtu, 13 September 2025 | 17:00 WIB
Kejagung sita aset tanah 50 hektare milik tersangka Sritex di Sukoharjo. (HukamaNews.com / Antara)
Kejagung sita aset tanah 50 hektare milik tersangka Sritex di Sukoharjo. (HukamaNews.com / Antara)

Selain itu, pemasangan plang sita juga dilakukan bertahap untuk aset ISL lainnya:

- 152 bidang tanah di Sukoharjo, dengan total luas mencapai 471.758 m².

- 1 bidang tanah di Kota Surakarta seluas 389 m².

- 5 bidang tanah di Karanganyar dengan luas 19.496 m².

- 6 bidang tanah di Wonogiri dengan luas 8.627 m².

“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara 50,02 hektare dengan nilai estimasi sekitar Rp510 miliar,” ujar Anang.

Baca Juga: OJK dan BCA Buka Suara Soal Dugaan Pembobolan RDN Rp 70 Miliar, Benarkah Uang Investor Aman?

Penyitaan aset dalam kasus Sritex ini bukan sekadar menjerat pelaku dengan hukuman pidana.

Menurut Kejagung, penyitaan dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Artinya, negara tidak hanya berfokus menghukum, tetapi juga memastikan uang rakyat yang dikorupsi bisa kembali.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat besarnya jumlah kredit bank daerah yang diduga diselewengkan.

Di satu sisi, publik menuntut transparansi soal bagaimana proses pemberian kredit bernilai triliunan bisa lolos tanpa kontrol ketat.

Baca Juga: Sidang Panas Praperadilan, Bambang Rudijanto Kakak Hary Tanoe Hadapi KPK Soal Skandal Bansos Rp200 Miliar

Di sisi lain, penyitaan aset dengan nilai fantastis menimbulkan pertanyaan: apakah langkah ini cukup untuk menutup kerugian negara yang jauh lebih besar?

Beberapa pengamat menilai kasus ini juga menjadi tamparan bagi sistem perbankan daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X