Menurutnya, entah suami atau keluarga, yang gagal bayar yang jelas orang yang dekat dengan Ova Emilia.
Menurutnya jika Ova mampu bayar gagal bayar Rp29 miliar, seharusnya harta kekayaan Rektor UGM itu nol rupiah sekarang.
"Harusnya anda sekarang ngontrak tidak punya apapun kalau semua harta anda jual," tanya Rismon.
Sebelumnya diberitakan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mengklaim siap bertanggungjawab atas tagihan ganti rugi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akibat kegagalan PT BPR Tripilar Arthajaya.
Nama Ova masuk ke dalam jajaran mantan pengurus dan pemegang saham bank cilik yang bermarkas di Yogyakarta itu.
"Itu urusan bisnis keluarga yang sudah berlangsung sejak 2006 dan sampai sekarang masih berproses," kata Ova.
"Tentu saja kami akan bertanggungjawab atas putusan apapun yang dijatuhkan MA dalam gugatan perdata tersebut," sambungnya.
Adapun pembayaran kerugian sebesar Rp29 miliar disampaikan LPS melalui pengajuan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk mantan pengurus dan pemegang saham BPR, yaitu Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia.
Ketiganya merupakan mantan direktur, komisaris dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar serta Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait.
Nama-nama di atas selaku pihak tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi yang diderita LPS selaku penggugat.
Putusan perkara nomor 190/Pdt.G/2017/PN Yyk diputus pada 1 Agustus 2018 dan diunggah ke direktori putusan Mahkamah Agung pada 20 September 2019.
"Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi yang diderita sebesar Rp.29.137.542.200,00," demikian tulis putusan PN Yogyakarta.