Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan untuk itu para tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng sekitar Rp29,13 miliar.
"LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik," ujarnya dalam keterangan resmi.***
Artikel Terkait
Dicecar 97 Pertanyaan Selama 7 Jam oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Rismon Sianipar Didesak Polisi Buat Apa Teliti Ijazah Jokowi?
Rismon: Total SKS Jokowi 122 SKS, Tak Mungkin Raih Gelar Sarjana, Ayo Rektor UGM Jujur Aja ke Publik Sudahi Konflik, Selesai!
Ngabalin Tuding Ada Dana Besar di Balik Proyek Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Balas Tantang Suruh PPATK Cek Rekening Saya!
Disambangi di Kediamannya oleh Rismon, Wajah Kasmudjo Tampak Plester dan Terlihat Sakit, Hampir Berbarengan dengan Sakitnya Jokowi, Ada Apa Ya?
Mantan Rektor UGM Sebut Jokowi Tak Pernah Lulus dari UGM, Tak Berapa Lama Prof Sofian Langsung Ralat, Netizen pun Sentil, Sudah Dapat Cuankah?
Pernyataan Rektor UGM Ova Emilia Terkait Jokowi Alumni UGM Dianggap Narasi Tanpa Bukti, Cuma Omon-omon Doang
Tanggapi Pernyataan Rektor UGM, Dokter Tifa Skak Ova Emilia, Nah Rektor Bilang Sendiri Jokowi Bukan Mahasiswa di Program Sarjana!