Rismon: Rektor UGM Ova Emilia Tersandera Gagal Bayar Rp29 Miliar, Siapa yang Bayar Praktino Apa Jokowi, Hingga Klaim Ijazah Jokowi Asli?

photo author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 20:01 WIB
Pakar digital forensik Rismon Sianipar (Ist)
Pakar digital forensik Rismon Sianipar (Ist)

Baca Juga: Sekelas Universitas Indonesia Bisa Tak Teliti Undang Berkowitz di Acara Kegiatan Pascasarjana, UI Akhirnya Minta Maaf Usai Dikecam

Menurutnya, entah suami atau keluarga, yang gagal bayar yang jelas orang yang dekat dengan Ova Emilia.

Menurutnya jika Ova mampu bayar gagal bayar Rp29 miliar, seharusnya harta kekayaan Rektor UGM itu nol rupiah sekarang.

"Harusnya anda sekarang ngontrak tidak punya apapun kalau semua harta anda jual," tanya Rismon.

Sebelumnya diberitakan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mengklaim siap bertanggungjawab atas tagihan ganti rugi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akibat kegagalan PT BPR Tripilar Arthajaya.

Nama Ova masuk ke dalam jajaran mantan pengurus dan pemegang saham bank cilik yang bermarkas di Yogyakarta itu.

"Itu urusan bisnis keluarga yang sudah berlangsung sejak 2006 dan sampai sekarang masih berproses," kata Ova.

Baca Juga: Pasien Anak dengan Penyakit Jantung Bawaan Tak Lagi Bisa Dilayani BPJS di RSCM, Ketua IDAI dr. Piprim Bakal Gugat Direksi RSCM ke PTUN

"Tentu saja kami akan bertanggungjawab atas putusan apapun yang dijatuhkan MA dalam gugatan perdata tersebut," sambungnya.

Adapun pembayaran kerugian sebesar Rp29 miliar disampaikan LPS melalui pengajuan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk mantan pengurus dan pemegang saham BPR, yaitu Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia.

Ketiganya merupakan mantan direktur, komisaris dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar serta Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait.

Nama-nama di atas selaku pihak tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi yang diderita LPS selaku penggugat.

Putusan perkara nomor 190/Pdt.G/2017/PN Yyk diputus pada 1 Agustus 2018 dan diunggah ke direktori putusan Mahkamah Agung pada 20 September 2019.

Baca Juga: KPK Kembali Taring, Prabowo Didorong Jadi Pelindung Independensi, Publik Sinis: Jangan-Jangan Amnesti Lagi?

"Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi yang diderita sebesar Rp.29.137.542.200,00," demikian tulis putusan PN Yogyakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: CNN, Akun TikTok fufufafao

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X