nasional

Mainan Anggaran Terbongkar! KPK Cium Aroma Suap di Balik Hibah Jatim, Pejabat Sampai Swasta Kena Cipratan

Senin, 28 Juli 2025 | 16:01 WIB
Skandal dana hibah Jatim menyeret nama DPRD hingga penyelenggara pemilu, KPK ungkap praktik curang pencairan anggaran. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak sisi gelap pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pada Kamis, 24 Juli 2025, lembaga antirasuah ini memeriksa sederet nama penting yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman KPK atas skema pengajuan dana hibah, yang diduga tak hanya sarat permainan di balik meja, tetapi juga menyeret figur publik dari unsur legislatif dan penyelenggara pemilu.

Beberapa nama yang dipanggil sebagai saksi termasuk Noto Utomo (anggota DPRD Gresik), Ning Darwati (anggota DPRD Lamongan), Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali, dan Ketua Bawaslu Gresik Achmad Nadhori.

Baca Juga: Terekam Kamera dan Langsung Viral, Lagi Syuting di Palembang Om Mobi Dipalak Jukir Liar, Pemkot Langsung Perketat Keamanan

Tak hanya itu, KPK juga memanggil pihak swasta seperti Totok Harianto untuk dimintai keterangan seputar jalur dan mekanisme pengajuan serta penerimaan dana hibah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa tim penyidik menelusuri apakah proses ini melibatkan praktik pungutan liar oleh pihak tertentu yang mewakili para tersangka.

Penyelidikan KPK bukan sekadar mengorek alur administrasi, tetapi juga menyasar potensi penyalahgunaan kewenangan.

Budi menyebutkan bahwa para saksi dikonfirmasi terkait kemungkinan adanya permintaan dana dari oknum yang diduga menjadi perpanjangan tangan para tersangka.

Di hari yang sama, penyidik juga memeriksa dua orang dari sektor swasta, yakni Yulianto dan Al Amin Zaini.

Keduanya didalami terkait nominal yang diminta sebagai bentuk “komitmen” untuk memperlancar proses pencairan dana hibah.

Baca Juga: Dituding Dalang Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Balik Serang: Ini Upaya Adu Domba!

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap.

Empat penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu orang staf, sementara mayoritas pemberi suap berasal dari kalangan swasta.

Halaman:

Tags

Terkini