Dana CSR Bank Indonesia Nyasar ke Yayasan Pejabat? KPK Buka-bukaan soal Aliran Uang yang Bikin Publik Terbelalak!

photo author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 15:27 WIB
Dugaan penyimpangan dana CSR BI makin dalam, KPK periksa belasan saksi terkait yayasan milik pejabat yang ikut terlibat. (HukamaNews.com / Net)
Dugaan penyimpangan dana CSR BI makin dalam, KPK periksa belasan saksi terkait yayasan milik pejabat yang ikut terlibat. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak potensi korupsi yang melibatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Kali ini, perhatian tertuju pada penyaluran dana CSR milik Bank Indonesia (BI) yang diduga mengalir ke sejumlah yayasan pejabat negara.

Langkah ini mencuat usai KPK memintai keterangan dari 11 saksi dalam rangka penyelidikan kasus yang tengah berjalan.

Dalam proses ini, penyidik fokus menelusuri jejak uang yang disebut-sebut masuk ke berbagai yayasan, dengan kemungkinan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga: Bukan Main Sendiri? Topan Obaja Diduga Diperintah Terima Suap, KPK Intai Jejak Uang dan Bos Besarnya!

Meski dana CSR sejatinya bertujuan mendukung program sosial dan pembangunan masyarakat, dugaan penyelewengan fungsi ini menjadi sorotan serius.

Investigasi ini menandai pendekatan KPK yang lebih dalam terhadap praktik penyamaran aliran dana korupsi melalui jalur non-formal seperti yayasan.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (24/7/2025), dan hasilnya mengindikasikan bahwa uang dari program CSR Bank Indonesia diduga masuk ke sejumlah yayasan yang dikaitkan dengan pejabat publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi digelar untuk mendalami jalur aliran dana tersebut.

Baca Juga: Amicus Curiae Romo Magnis dan Eks Jaksa Agung Jadi Pertimbangan Hakim dalam Vonis Hasto Kristiyanto

Menurut Budi, para saksi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pimpinan yayasan, pegawai pemerintah daerah, hingga notaris dan pejabat pembuat akta tanah.

Beberapa nama yang diperiksa antara lain Abdul Mukti dari Yayasan Al Firdaus Warujaya, Mohamad Mu’min dari Yayasan Abhinaya Dua Lima, dan Ida Kharunnisah dari Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan.

Saksi lainnya termasuk Arya Salingsinhan Sudiono dari Yayasan Al Kamali, Jadi dari Yayasan Al Munaroh, serta Nia Nurrohman dari Yayasan Al Fadila.

Selain itu, turut diperiksa Deddy Sumedi dari Yayasan Guyub Berkah Sejahtera yang juga tercatat sebagai staf di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, serta Ali Jahidin, seorang guru SMP sekaligus Ketua Yayasan As Sukiny.

Baca Juga: Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto, PDIP: Hukum Gagal Tangkap Harun Masiku, Kenapa Hasto yang Dihukum?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X