Bukan Main Sendiri? Topan Obaja Diduga Diperintah Terima Suap, KPK Intai Jejak Uang dan Bos Besarnya!

photo author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
KPK curigai Topan Obaja terima suap atas perintah atasan, penyidikan fokus pada aliran dana dan alur perintah proyek jalan. (HukamaNews.com / Antara)
KPK curigai Topan Obaja terima suap atas perintah atasan, penyidikan fokus pada aliran dana dan alur perintah proyek jalan. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar babak baru dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Kali ini, sorotan tertuju pada Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut yang kini berstatus nonaktif.

Topan diduga tidak bertindak sendirian, tetapi menerima instruksi dari pihak lain untuk menerima uang suap.

KPK pun mulai menelusuri siapa yang berada di balik perintah tersebut.

Penyidikan masih terus berjalan, dengan pengumpulan informasi yang tak hanya berfokus pada tersangka, tapi juga dari keluarga hingga barang bukti elektronik yang tengah dianalisis di laboratorium forensik.

Baca Juga: Amicus Curiae Romo Magnis dan Eks Jaksa Agung Jadi Pertimbangan Hakim dalam Vonis Hasto Kristiyanto

Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengurai mata rantai korupsi yang lebih luas dari sekadar nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7), menegaskan bahwa Topan Obaja Putra Ginting bukanlah satu-satunya pihak yang bermain dalam kasus ini.

Menurut Asep, tim penyidik sedang menggali lebih dalam mengenai pihak-pihak yang kemungkinan memberikan perintah kepada Topan untuk menerima suap.

Tak hanya berhenti pada keterangan tersangka, KPK juga membuka peluang mendapatkan informasi dari pihak lain, termasuk keluarga Topan.

Asep menjelaskan bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan dugaan adanya aktor intelektual di balik praktik suap ini.

Baca Juga: Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto, PDIP: Hukum Gagal Tangkap Harun Masiku, Kenapa Hasto yang Dihukum?

KPK kini fokus mendalami dua aspek penting dalam penyidikan kasus ini, yaitu alur perintah dan aliran dana yang mengalir dalam proses terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Asep, perintah untuk melakukan tindakan suap biasanya muncul lebih dulu sebelum eksekusi di lapangan.

Setelah proyek berjalan sesuai arahan, barulah terjadi distribusi uang yang menjadi inti dari praktik korupsi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X