HUKAMA NEWS - Sudah lebih dari empat bulan sejak tim penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, namun hingga kini ia belum juga dipanggil untuk diperiksa.
Penggeledahan yang dilakukan pada 10 Maret 2025 tersebut sebagai bagian proses dari penyidikan atas dugaan korupsi terkait proyek pengadaan iklan Bank BJB pada rentang waktu 2021 sampai 2023.
Beberapa kendaraan turut diamankan dalam penggeledahan itu, namun hingga Sabtu (26/7), atau 138 hari berlalu, Ridwan Kamil belum juga tercantum dalam daftar saksi yang sudah diperiksa oleh KPK.
Ternyata, ada alasan mengapa KPK masih belum memanggil Ridwan Kamil hingga saat ini.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa timnya tengah menyelidiki dugaan penyamaran kepemilikan sejumlah kendaraan yang disita dari kediaman Ridwan Kamil.
Asep menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil secara langsung, melainkan dicatat atas nama pegawai yang berada di lingkup kerjanya.
"Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya. Beberapa kendaraan itu diatasnamakan ke sana," jelas Asep saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat.
Langkah penyamaran seperti ini menjadi fokus pendalaman KPK, karena dapat berkaitan erat dengan upaya menyembunyikan aset hasil korupsi atau tindak pidana lain.
Asep pun menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil belum dilakukan karena penyidik masih menggali lebih dalam terkait bukti dan alur kepemilikan kendaraan tersebut.
"Kenapa RK belum diperiksa? Karena kami sedang mendalami itu," ucapnya.
Selain itu, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi proyek iklan di Bank BJB ini.
Beberapa di antaranya merupakan pejabat tinggi di internal Bank BJB dan pihak dari perusahaan agensi yang terlibat dalam proyek tersebut.
Nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH), yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Artikel Terkait
Lisa Ngaku Dihamili Ridwan Kamil Cuma Setelah 2 Malam! Diminta Kirim Video Pribadi, Dikasih 50 Juta?
KPK Telusuri Peran Ridwan Kamil di Balik Skandal Korupsi Bank BJB, Kumpulkan Saksi dan Barang Bukti
Viral Tudingan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil, Kini Balik Dilaporkan dan Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun Atas Pasal UU ITE Berlapis
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Kerugian Negara Mencapai Rp 222 Miliar!
Moge Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Masuk Rupbasan, KPK Siap Bongkar Peran RK di Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB