Hakim Pengadilan Sebut Hasil Penyidikan KPK, Hasto Tak Merintangi Penyidikan Harun Masiku

photo author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 16:17 WIB
Hasto Kristiyanto jalani sidang vonis kasus PAW DPR hari ini, pengadilan padat oleh pendukungnya sejak pagi. (HukamaNews.com / PN Jakpus)
Hasto Kristiyanto jalani sidang vonis kasus PAW DPR hari ini, pengadilan padat oleh pendukungnya sejak pagi. (HukamaNews.com / PN Jakpus)

HUKAMANEWS – Ditunggu - tunggu masyarakat, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut pemeriksaan dalam kasus Hasto Kristiyanto telah memenuhi prosedur. Sekretaris Jenderal PDI-P itu tidak terbukti telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku.

Pernyataan ini disampaikan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, saat membacakan fakta persidangan dan analisis majelis hakim terhadap pembuktian Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur delik perintangan penyidikan.

Hakim Sunoto menyebutkan, majelis sependapat dengan ahli pidana Khairul Huda dan Mahrus Ali bahwa Pasal 21 itu merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya bukti nyata penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang yang gagal.

Baca Juga: Cuma Punya Uang Belanja Dua Puluh Ribu Per Hari, BPS Masukkan Kategori Miskin

“Namun dalam perkara ini tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan karena faktanya penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli 2025.

Pernyataan Hakim Sunoto kembali dikuatkan dengan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut perkara ini, pada kenyataannya, melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku.

Hal ini dipertegas dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tanggal 9 Januari 2020 yang menetapkan sejumlah tersangka terkait Harun Masiku.

Baca Juga: Iklan Gencar Digelontorkan, YouTube Makin Kuasai Waktu Menonton Masyarakat Indonesia

Sprindik itu kemudian ditindaklanjuti hingga tahap persidangan di pengadilan.

Di sisi lain, kata hakim Sunoto, tudingan jaksa bahwa Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam handphone pada 6 Juni 2024 juga terbantahkan.

 “(Handphone) dapat disita KPK pada 10 Juni 2024, pengakuan saksi penyidik bahwa koordinat Harun Masiku sudah diketahui KPK,” tutur Sunoto.

Baca Juga: Gak Perlu Ribet Lagi! Distribusi Pupuk Subsidi Sekarang Lewat Kopdes Merah Putih, Siap-Siap Swasembada Pangan Bikin Petani Makin Untung

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X