nasional

128 Hari Bungkam, KPK Bongkar Ridwan Kamil Pakai Nama Pegawai Buat Sembunyikan Aset Mewah? Kok Bisa!

Sabtu, 26 Juli 2025 | 16:30 WIB
Ridwan Kamil belum juga diperiksa KPK usai rumahnya digeledah, ada dugaan kendaraan mewah disamarkan atas nama pegawai. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMA NEWS - Sudah lebih dari empat bulan sejak tim penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, namun hingga kini ia belum juga dipanggil untuk diperiksa.

Penggeledahan yang dilakukan pada 10 Maret 2025 tersebut sebagai bagian proses dari penyidikan atas dugaan korupsi terkait proyek pengadaan iklan Bank BJB pada rentang waktu 2021 sampai 2023.

Beberapa kendaraan turut diamankan dalam penggeledahan itu, namun hingga Sabtu (26/7), atau 138 hari berlalu, Ridwan Kamil belum juga tercantum dalam daftar saksi yang sudah diperiksa oleh KPK.

Ternyata, ada alasan mengapa KPK masih belum memanggil Ridwan Kamil hingga saat ini.

Baca Juga: Dana CSR Bank Indonesia Nyasar ke Yayasan Pejabat? KPK Buka-bukaan soal Aliran Uang yang Bikin Publik Terbelalak!

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa timnya tengah menyelidiki dugaan penyamaran kepemilikan sejumlah kendaraan yang disita dari kediaman Ridwan Kamil.

Asep menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil secara langsung, melainkan dicatat atas nama pegawai yang berada di lingkup kerjanya.

"Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya. Beberapa kendaraan itu diatasnamakan ke sana," jelas Asep saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat.

Langkah penyamaran seperti ini menjadi fokus pendalaman KPK, karena dapat berkaitan erat dengan upaya menyembunyikan aset hasil korupsi atau tindak pidana lain.

Asep pun menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil belum dilakukan karena penyidik masih menggali lebih dalam terkait bukti dan alur kepemilikan kendaraan tersebut.

Baca Juga: Bukan Main Sendiri? Topan Obaja Diduga Diperintah Terima Suap, KPK Intai Jejak Uang dan Bos Besarnya!

"Kenapa RK belum diperiksa? Karena kami sedang mendalami itu," ucapnya.

Selain itu, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi proyek iklan di Bank BJB ini.

Beberapa di antaranya merupakan pejabat tinggi di internal Bank BJB dan pihak dari perusahaan agensi yang terlibat dalam proyek tersebut.

Nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH), yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Halaman:

Tags

Terkini