Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak agensi swasta, yaitu:
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik (SUH), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan iklan Bank BJB secara tidak sah, yang kemudian mengarah pada potensi kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan total kerugian negara yang timbul dalam perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Baca Juga: Amicus Curiae Romo Magnis dan Eks Jaksa Agung Jadi Pertimbangan Hakim dalam Vonis Hasto Kristiyanto
Angka ini tentu mencengangkan dan menempatkan kasus ini sebagai salah satu perkara korupsi terbesar di sektor periklanan BUMD dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga saat ini, publik masih menantikan kelanjutan proses hukum yang melibatkan Ridwan Kamil, terutama setelah munculnya indikasi penyamaran aset menggunakan nama pihak ketiga.
KPK belum mengonfirmasi kapan tepatnya Ridwan Kamil akan dipanggil, namun sinyal untuk pemanggilan tetap terbuka setelah proses pendalaman selesai.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan nama besar eks kepala daerah sekaligus politisi nasional, serta berkaitan langsung dengan pengelolaan dana BUMD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Kamu yang mengikuti perkembangan kasus ini tentu berharap transparansi dan keadilan benar-benar ditegakkan, tanpa pandang bulu.
Menarik untuk ditunggu bagaimana KPK akan mengembangkan penyidikan ini dan apakah Ridwan Kamil akan segera dimintai keterangan sebagai saksi dalam waktu dekat.***
Artikel Terkait
Lisa Ngaku Dihamili Ridwan Kamil Cuma Setelah 2 Malam! Diminta Kirim Video Pribadi, Dikasih 50 Juta?
KPK Telusuri Peran Ridwan Kamil di Balik Skandal Korupsi Bank BJB, Kumpulkan Saksi dan Barang Bukti
Viral Tudingan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil, Kini Balik Dilaporkan dan Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun Atas Pasal UU ITE Berlapis
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Kerugian Negara Mencapai Rp 222 Miliar!
Moge Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Masuk Rupbasan, KPK Siap Bongkar Peran RK di Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB