nasional

Kejagung Tak Terima Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong, Duit Negara Rp 500 M Jadi Alasan Banding!

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:00 WIB
Vonis Tom Lembong dinilai janggal oleh Jaksa, kerugian negara tak sesuai fakta, Kejagung gugat putusan ke pengadilan tinggi. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil langkah hukum lanjutan dalam perkara korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Putusan hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom dianggap belum mencerminkan keseluruhan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Langkah banding ini menandai ketidaksepakatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah soal nominal kerugian negara yang ditetapkan hakim berbeda jauh dari perhitungan jaksa.

Baca Juga: Selain Ijazah Disita Penyidik Polresta Surakarta, Jokowi Juga Ralat Dosen Pembimbing Skripsi Bukan Kasmudjo, Tapi Prof DR Ir Ahmad Sumitro

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perbedaan angka ini menjadi salah satu landasan kuat untuk mengajukan banding.

Menurutnya, JPU menghitung kerugian negara mencapai sekitar Rp 515 miliar, sementara majelis hakim hanya mempertimbangkan kerugian sebesar Rp 180 miliar.

“Padahal kita sudah menyita aset senilai lebih dari Rp 500 miliar. Ini yang menjadi salah satu objek utama dari memori banding kita,” kata Anang saat ditemui di Kompleks Kejagung, Rabu (23/7).

Anang juga menanggapi isu publik soal niat jahat (mens rea) dari Tom Lembong dalam kasus ini.

Meski Tom disebut tidak menikmati hasil dari korupsi tersebut secara pribadi, Anang menegaskan bahwa hukum tetap berlaku atas dasar adanya keuntungan untuk pihak lain.

Baca Juga: Roy Suryo Telak Sindir Jokowi, Ngaku Sakit Tapi Teriak-teriak di Kongres PSI, Kongres yang Partainya Gajah Alias Gak Ada Ijazah

“Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyatakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam hal ini, meskipun bukan dirinya, tapi menguntungkan pihak lain, tetap masuk unsur pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa prinsip dasar hukum pidana adalah tiada pidana tanpa kesalahan.

Maka ketika hakim sudah menyatakan Tom bersalah, berarti unsur kesalahan telah terpenuhi meski terdakwa tidak menikmati keuntungan langsung.

Di sisi lain, proses hukum masih terus berjalan.

Halaman:

Tags

Terkini