Apakah surat dari Jaksa Agung bisa benar-benar menjadi tameng bagi para terdakwa?
Ataukah akan terbukti bahwa surat tersebut tidak relevan terhadap kronologi kasus yang dituduhkan?
Semua itu akan terjawab dalam persidangan lanjutan yang dipastikan akan menghadirkan dinamika baru.
Dengan kasus ini, publik kembali diingatkan pada pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan impor, terutama komoditas strategis seperti gula.
Karena yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan tata niaga nasional.***