nasional

Proyek Jalan Sumut Disikat KPK, Kajari Madina Juga Terseret dan Terancam Diperiksa di Kasus Rp231 Miliar

Selasa, 22 Juli 2025 | 08:00 WIB
Skandal proyek jalan Rp231 miliar di Sumut makin luas, KPK siap periksa Kajari Madina dan pejabat kejaksaan lainnya. (HukamaNews.com / Antara News)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.

Usai menetapkan lima tersangka, kini KPK menjalin komunikasi erat dengan Kejaksaan Agung guna meminta izin memeriksa aparat kejaksaan yang diduga mengetahui lebih dalam terkait perkara ini.

Salah satu sosok yang masuk dalam daftar pemeriksaan adalah Muhammad Iqbal, yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Koordinasi ini menjadi sinyal bahwa pengusutan kasus korupsi jalan di Sumut tidak hanya menyasar pejabat teknis pelaksana, tetapi juga menyentuh aparat penegak hukum yang diduga memiliki informasi penting.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Eks Dirkeu Sritex Dituding Salahgunakan Dana Kredit Bank DKI, Kejagung Ungkap Bukti Invoice Fiktif

Sejumlah pihak menilai langkah ini bisa menjadi pembuka jalan bagi transparansi lebih luas dalam pengelolaan proyek-proyek infrastruktur pemerintah daerah.

Bukan hanya itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Kasi Datun Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon, yang sebelumnya mangkir dari panggilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Kejagung berjalan lancar.

Menurutnya, proses komunikasi untuk pemanggilan saksi dari unsur kejaksaan tetap mengikuti prosedur yang berlaku, mengingat keduanya merupakan aparat penegak hukum.

“Masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan, dan berlangsung baik,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Baca Juga: Usai Hadap Jokowi, Pidato Prabowo Soal Demo INDONESIA GELAP Malah Jadi Bahan Olokan, Prabowo Tuding Dibiayai Koruptor, Kontan Netizen Makin Geram

Budi menambahkan bahwa surat permintaan izin pemeriksaan telah dikirim sebelumnya kepada Kejaksaan Agung.

Surat itu ditujukan untuk memanggil dua pejabat Kejari Madina sebagai saksi dalam penyidikan kasus proyek jalan di Sumatera Utara.

Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (18/7), namun ditunda dan akan dijadwal ulang.

Budi menegaskan, apabila nantinya keterangan mereka dibutuhkan lebih lanjut, pemanggilan ulang akan segera dilakukan.

Halaman:

Tags

Terkini