KPK Ungkap Suap Proyek Jalan Sumut Rp231 Miliar, Kok Bobby Nasution Belum Masuk Jadwal Pemeriksaan?

photo author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 14:52 WIB
Kasus suap proyek jalan Sumut, lima tersangka ditahan, KPK belum panggil menantu Presiden Jokowi. (HukamaNews.com / Net)
Kasus suap proyek jalan Sumut, lima tersangka ditahan, KPK belum panggil menantu Presiden Jokowi. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan suap proyek jalan di provinsinya.

Menantu Mantan Presiden Joko Widodo itu disebut berpotensi dimintai keterangan, namun keputusan tersebut masih bergantung pada perkembangan pemeriksaan terhadap para tersangka utama.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami hasil pemeriksaan terhadap Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Setyo, pemanggilan Bobby Nasution akan dilakukan jika ditemukan relevansi berdasarkan keterangan dan bukti dari para saksi maupun tersangka lainnya.

Baca Juga: Dalam Pledoi: Bukan Cuma Tuntutan 7 Tahun, Tom Lembong Singgung Balas Dendam Politik dalam Kasus Korupsi Gula

Namun, jika keterlibatannya tidak terindikasi, penyidik tidak akan memaksakan proses hukum.

“Kalau memang ada, ya tidak menutup kemungkinan akan dipanggil dan diminta keterangan. Tapi kalau memang tidak ada relevansi, penyidik juga tidak akan mencari-cari,” ujar Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (10/7/2025).

Hingga kini, belum ada laporan atau permintaan resmi dari penyidik untuk menghadirkan Bobby Nasution dalam pemeriksaan.

KPK masih menunggu hasil pengembangan perkara sebelum melangkah ke proses selanjutnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara yang mengungkap dugaan suap dalam proyek infrastruktur jalan senilai ratusan miliar rupiah.

Dari operasi tersebut, lima orang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari pejabat dinas, kontraktor, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.

Baca Juga: Kejahatan Kerah Putih dan Murahnya Harga Keadilan

Para tersangka antara lain:

Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X