HUKAMANEWS - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali mengambil langkah cepat untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang melibatkan beberapa pejabat berpengaruh.
Hari ini, Jumat (11/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seseorang berinisial TAU yang disebut-sebut sebagai staf dari salah satu tersangka utama dalam perkara ini.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam dua klaster proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa TAU merupakan staf dari M. Akhirun Efendi (KIR), Direktur Utama PT DNG yang kini telah berstatus tersangka.
Baca Juga: Riza Chalid Dicekal Kejagung, Diduga Lari ke Singapura Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Sebelumnya, KIR ditangkap dan dibawa ke Jakarta oleh tim penyidik dalam operasi senyap akhir Juni lalu.
Keterlibatan TAU dinilai penting untuk mengungkap pola komunikasi, alur pengambilan keputusan, hingga kemungkinan aliran dana yang diduga mengandung unsur suap.
Tak hanya itu, penyidikan juga menyasar aktor-aktor lain dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga memiliki peran krusial.
Sejak awal pekan ini, KPK telah memanggil tiga ASN, yaitu Gustav Reynold Tampubolon, Muhammad Haldun, dan Ryan Muhammad untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan berkembang ke arah pelibatan birokrasi di level teknis dan administratif yang menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi proyek infrastruktur.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 26 Juni 2025 lalu.
OTT dilakukan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Total ada enam proyek dalam dua klaster dengan nilai mencapai Rp231,8 miliar yang diduga menjadi ladang bancakan sejumlah pihak.
KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut; Heliyanto (HEL), pejabat pembuat komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut; serta dua pihak swasta M. Akhirun Efendi (KIR) dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) dari PT RN.
Artikel Terkait
KPK Belum Panggil Bobby Nasution, Tapi Ada Temuan Mengejutkan soal Aliran Uang Proyek Jalan Sumut
Parahnya Korupsi Infrastruktur di Sumut, Fakta Mengejutkan di Balik Uang Rp2,8 Miliar yang Disita dari Orang Dekat Bobby Nasution
Bukan Jalan Tol, Tapi Jalan Duit! KPK Tetapkan 5 Tersangka dari 7 yang Diamankan Terkait Kasus Proyek Gede-Gedean di Sumut
KPK Mulai Periksa Saksi Terkait Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut, ASN Gustav Reynold Dipanggil
KPK Ungkap Suap Proyek Jalan Sumut Rp231 Miliar, Kok Bobby Nasution Belum Masuk Jadwal Pemeriksaan?