KPK Mulai Periksa Saksi Terkait Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut, ASN Gustav Reynold Dipanggil

photo author
- Senin, 7 Juli 2025 | 15:50 WIB
Kasus korupsi proyek jalan di Sumut makin dalam, KPK periksa saksi baru usai tangkap 5 pejabat dan kontraktor. (HukamaNews.com / KPK)
Kasus korupsi proyek jalan di Sumut makin dalam, KPK periksa saksi baru usai tangkap 5 pejabat dan kontraktor. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam mengusut dugaan praktik korupsi di sektor infrastruktur.

Fokus kali ini mengarah pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Langkah konkret KPK terlihat dari pemanggilan saksi-saksi kunci, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Gustav Reynold Tampubolon.

Gustav diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menyeret lima orang tersangka.

Baca Juga: Gubernur DKI Ingatkan Warga Bakal Terjadi Banjir Rob dalam Satu Hingga Dua Hari ke Depan

Kasus ini menjadi sorotan karena mencakup dua klaster proyek yang dibiayai dengan dana publik dalam jumlah besar, yakni Rp231,8 miliar.

Potensi kerugian negara dan keterlibatan para pejabat publik menjadi alasan utama pentingnya pengusutan tuntas kasus ini oleh KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemanggilan Gustav Reynold dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas perkara dugaan korupsi dalam pembangunan infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Baca Juga: Bukan Jalan Tol, Tapi Jalan Duit! KPK Tetapkan 5 Tersangka dari 7 yang Diamankan Terkait Kasus Proyek Gede-Gedean di Sumut

Gustav disebut sebagai ASN yang memiliki informasi penting terkait proyek tersebut.

Meski belum dijelaskan secara rinci keterlibatannya, kehadirannya sebagai saksi menandakan mulai dibukanya babak baru penyidikan KPK.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang membongkar praktik suap dalam proyek tersebut.

Dua hari berselang, tepatnya pada 28 Juni, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dari dua klaster proyek yang berbeda.

Lima nama itu adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar (RES), pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala UPTD Gunung Tua; Heliyanto (HEL), pejabat pembuat komitmen dari Satker PJN Wilayah I Sumut; serta dua kontraktor, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dari PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) dari PT RN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X