Bukan Jalan Tol, Tapi Jalan Duit! KPK Tetapkan 5 Tersangka dari 7 yang Diamankan Terkait Kasus Proyek Gede-Gedean di Sumut

photo author
- Senin, 7 Juli 2025 | 11:16 WIB
Klarifikasi KPK soal OTT Sumut, lima pejabat dan kontraktor ditetapkan tersangka proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah. (HukamaNews.com / Net)
Klarifikasi KPK soal OTT Sumut, lima pejabat dan kontraktor ditetapkan tersangka proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sumatera Utara pada akhir Juni lalu.

Langkah ini dilakukan untuk merespons sejumlah kabar simpang siur di masyarakat terkait jumlah orang yang terjaring dan siapa saja yang menjadi tersangka.

Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan, yang tersebar di dua instansi berbeda, yaitu Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I.

Kasus ini menyorot perhatian publik karena nilai proyek yang diduga dikorupsi mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Dugaan Korupsi CSR BI Makin Panas! KPK Segera Tetapkan Tersangka dari Yayasan Dekat Politisi Ternama

KPK pun memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ada total tujuh orang yang diamankan dalam OTT tersebut, namun hanya lima yang kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.

OTT ini berlangsung pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Enam orang di antaranya diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya, yakni Jumat malam dan Sabtu dini hari, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Makin Heboh! Alibi Menteri UMKM Soal Surat Istri Didampingi Dubes Kini Dipertanyakan

Mereka adalah HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut, RES sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap PPK, KIR selaku Dirut PT DNG, RAY yang menjabat Direktur PT RN, RY sebagai staf Dinas PUPR Sumut, serta TAU yang merupakan staf perusahaan milik KIR.

Satu orang lainnya, TOP yang menjabat Kepala Dinas PUPR Sumut, menyusul dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka utama.

Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Heliyanto (HEL), Rasuli Efendi Siregar (RES), M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Sedangkan dua nama lainnya, yaitu RY dan TAU, hanya berstatus sebagai saksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X